Pemerintah Siapkan Skema Pembatasan BBM Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pemerintah Siapkan Skema Pembatasan BBM Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Skema Pembatasan BBM Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin.

Pemerintah tengah menyiapkan skema pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi melalui kriteria jenis kendaraan serta kapasitas mesin. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi energi subsidi di Indonesia menjadi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.

Langkah pengetatan tersebut direncanakan bakal berjalan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Aturan tersebut mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pembahasan aturan tersebut yang telah melibatkan pihak terkait. Implementasi pembatasan ini dipandang sebagai solusi untuk merealisasikan pengendalian volume komoditas subsidi.

"BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi," ujar Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Penetapan kriteria berdasarkan kapasitas mesin (cc) dan kategori kendaraan diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap keuangan negara. Pemerintah menaksir adanya penghematan volume penggunaan bahan bakar jika regulasi baru ini diterapkan secara konsisten.

"Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume," terang Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Berdasarkan wacana yang berkembang, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc direncanakan tidak lagi bisa mengonsumsi Pertalite. Sementara itu, untuk solar subsidi, pembatasan menyasar kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 cc.

Saat ini, skema kendali volume telah diterapkan dengan kuota maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan perseorangan melalui sistem MyPertamina. Kebijakan serupa juga diberlakukan untuk armada pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan truk sampah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada akhir Maret 2026 telah memberikan penegasan terkait penggunaan teknologi digital dalam pengawasan distribusi BBM tersebut di lapangan.

"Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode mypertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Artikel terkait

Rekomendasi