Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi layanan jalan tol. Langkah ini diproyeksikan sebagai instrumen baru untuk memperluas basis penerimaan pajak nasional.
Dikutip dari Kompas, agenda ini telah tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025ÔÇô2029. Dokumen tersebut memuat daftar penyusunan regulasi baru guna memperkokoh stabilitas pendapatan negara.
Penyusunan mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam beberapa tahun mendatang. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi pernyataan dalam dokumen strategis tersebut yang dikutip pada Selasa 21 April 2026.
Upaya untuk menarik pajak dari sektor jasa jalan tol sebenarnya bukan merupakan wacana baru dalam kebijakan fiskal Indonesia. Pemerintah hampir menerapkan aturan serupa pada tahun 2015 silam.
Dilansir dari Kompas, regulasi tersebut bahkan sudah difinalisasi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015. Aturan itu mengatur tata cara pemungutan PPN bagi badan usaha yang mengelola jalan tol.
"Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang," tulis Ditjen Pajak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pengelola jalan tol diwajibkan menerbitkan faktur pajak. Untuk menyederhanakan proses teknis, karcis tol direncanakan sebagai dokumen yang kedudukannya setara dengan faktur pajak.
Alasan Pembatalan di Era Presiden Jokowi
Meskipun jadwal pemberlakuan telah ditetapkan per 1 April 2015, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan secara mendadak oleh pemerintah. Penolakan muncul dari berbagai pihak, terutama kalangan pengusaha logistik.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo kala itu memutuskan untuk menunda penerapan pajak jalan tol. Pertimbangan utamanya adalah momentum pelaksanaan yang dinilai tidak tepat bagi kondisi ekonomi masyarakat.
Keputusan pembatalan diambil setelah menteri-menteri terkait melakukan rapat koordinasi intensif. Langkah ini bertujuan untuk meredam potensi gejolak ekonomi akibat kenaikan biaya distribusi barang dan jasa.
Secara formal, pembatalan tersebut disahkan melalui penerbitan Perdirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015. Dokumen hukum tersebut ditandatangani oleh Sigit Priadi Pramudito yang menjabat sebagai Dirjen Pajak pada masa itu.