Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merumuskan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol sebagai langkah memperluas basis penerimaan negara. Rencana strategis ini dilaporkan pada Selasa (21/4/2026) sebagai bagian dari agenda regulasi baru dalam beberapa tahun ke depan.
Penyusunan landasan hukum tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025ÔÇô2029 yang dilansir dari Kompas. Kebijakan ini menargetkan penguatan pendapatan negara melalui sektor yang dinilai belum tergarap secara optimal demi menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi terkini.
DJP memprioritaskan aturan pemungutan ini guna memberikan kepastian hukum bagi penyerahan jasa di area bebas hambatan tersebut.
ÔÇ£Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,ÔÇØ demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Langkah ekstensifikasi ini juga mencakup sasaran lain seperti pajak karbon serta pemungutan atas transaksi digital lintas negara. Otoritas pajak memandang perluasan ini krusial mengingat rasio penerimaan pajak saat ini masih berada di bawah tingkat kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Pemerintah menargetkan penyusunan regulasi teknis terkait PPN jalan tol dapat diselesaikan dalam jangka menengah pada tahun 2028. Upaya ini dilakukan secara bertahap seiring dengan target peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Hingga saat ini, dokumen resmi tersebut belum memaparkan secara spesifik mengenai besaran tarif maupun prosedur teknis pemungutan di lapangan. Implementasi kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada aturan turunan yang sedang dipersiapkan oleh pihak pemerintah.