Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan tengah menantikan kepastian penyaluran gaji ke-13 pada tahun 2026. Tambahan penghasilan tahunan ini direncanakan cair untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dikutip dari Info, pemerintah menetapkan kebijakan gaji ke-13 sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Selain sebagai bantuan finansial, langkah ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi pelayanan publik yang dijalankan para pegawai sepanjang tahun.
Meskipun tanggal spesifiknya belum ditetapkan, jadwal pencairan diprediksi akan berlangsung secara bertahap antara bulan Juni hingga Juli 2026. Ketentuan waktu tersebut mengacu pada landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada beberapa kategori penerima utama. Kelompok tersebut meliputi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Komponen penghasilan yang menyusun gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber anggarannya. Bagi pegawai yang dibiayai APBN, besaran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang sumber dananya berasal dari APBD, komponen terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum. Khusus untuk pensiunan, komponennya mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Ketentuan Khusus bagi PPPK dan CPNS
Terdapat aturan spesifik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi PPPK yang masa pengabdiannya belum mencapai satu tahun, perhitungan nominal gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional berdasarkan lama waktu bekerja.
Namun, PPPK yang belum genap bekerja minimal satu bulan terhitung sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak mendapatkan hak atas tambahan penghasilan ini. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan distribusi sesuai masa bakti pegawai di instansi masing-masing.
Di sisi lain, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang gajinya bersumber dari APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka tetap berhak atas tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai posisi jabatan yang diduduki.
| Jabatan / Jenjang Eselon | Besaran Nominal |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris atau Anggota | Rp28.104.300 |
| Eselon I / Setara | Rp24.886.200 |
| Eselon II / Setara | Rp19.514.300 |
| Eselon III / Setara | Rp13.842.300 |
| Eselon IV / Setara | Rp10.612.900 |
Detail Nominal untuk Pegawai Berdasarkan Pendidikan
Pemerintah juga mengatur rincian gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi berdasarkan jenjang pendidikan serta masa kerja. Bagi lulusan SD atau SMP dengan masa kerja di atas 20 tahun, nominal yang diberikan mencapai Rp5.052.600.
Pegawai lulusan SMA atau sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun akan menerima Rp5.861.500. Sedangkan untuk jenjang Diploma II/III dengan durasi pengabdian serupa, besaran yang ditetapkan adalah Rp6.524.200.
Untuk tingkat pendidikan yang lebih tinggi, lulusan S1 atau DIV dengan masa kerja di atas 20 tahun berhak menerima Rp7.825.800. Sementara bagi lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja yang sama, besaran gaji ke-13 dipatok pada angka Rp9.050.500.