Pemerintah Siapkan Pembatasan BBM Subsidi Antisipasi Krisis Energi

Pemerintah Siapkan Pembatasan BBM Subsidi Antisipasi Krisis Energi
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Pembatasan BBM Subsidi Antisipasi Krisis Energi.

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui regulasi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 guna memitigasi krisis energi global. Langkah ini diambil menyusul peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memaksa negara-negara di Asia mengambil tindakan darurat pada Selasa (12/6/2026).

Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan bahwa penyesuaian pola kerja seperti bekerja dari rumah (WFH) dan efisiensi mobilitas menjadi pendekatan krusial untuk menurunkan konsumsi BBM nasional. Dilansir dari Lestari, kebijakan ini berkaca pada langkah serupa yang telah dideklarasikan oleh Korea Selatan dan Filipina.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha menyoroti ketidakefisienan penggunaan energi yang masih terlihat pada kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung.

"Jadi, kalau masih macet di jalan seperti di Bandung, di Jakarta, nah ini berarti ada yang salah di sini," ujar Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Satya menjelaskan bahwa implementasi pembatasan distribusi BBM melalui revisi aturan dapat memberikan dampak signifikan terhadap ketersediaan stok nasional. Berdasarkan perhitungan internal DEN, potensi penghematan dari kebijakan pembatasan ini diproyeksikan mampu mencapai 10 hingga 15 persen dari total volume konsumsi nasional.

"BBM, (seperti) Pertalite, Solar, ya terserah nanti kalau apa Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan Patra Niaga.Itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi, paling tidak jenis (dan) segala macamnya, kita batasi," tutur Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Selain pembatasan, pemerintah juga mendorong mandatori B50 atau pencampuran 50 persen biodiesel ke dalam solar untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. Satya mengutip optimisme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, bahwa peningkatan bauran dari B40 ke B50 dapat membawa Indonesia menuju swasembada solar.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya menurunkan persentase impor, tetapi juga mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi. Penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan investasi pada infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian energi nasional tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi