Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi baru mengenai penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang berpotensi menaikkan harga tiket. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 ini berlaku mulai Rabu, 13 Mei 2026, dilansir dari Detik Finance.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil secara terukur. Keputusan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan lonjakan harga energi global akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
"Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata Agus Harimurti Yudhoyono dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2026).
Pemerintah memahami kekhawatiran publik mengenai kenaikan tarif angkutan udara ini, terutama menjelang masa libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Penyesuaian tarif dinilai sebagai langkah berat demi menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
"Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil," beber Agus Harimurti Yudhoyono.
Koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kementerian Perhubungan dan pihak maskapai untuk mencari solusi atas tekanan biaya operasional. Pemerintah berharap krisis di Timur Tengah segera mereda agar tekanan terhadap pasar energi global dapat berkurang.
"Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," kata Agus Harimurti Yudhoyono.
Penyesuaian besaran fuel surcharge ini dilakukan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan untuk merespons fluktuasi harga avtur. Langkah ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).
Melalui Kepmenhub Nomor KM 1041 Tahun 2026, besaran biaya tambahan ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar. Persentase tambahan biaya tersebut diatur dengan batas tertentu dari tarif batas atas yang berlaku.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman F. Laisa.