Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan ke Depan

Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan ke Depan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan ke Depan.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta selama dua bulan ke depan, seperti dilansir dari Nasional pada Kamis (21/5/2026).

Langkah antisipatif ini diambil oleh pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta untuk merespons ketidakpastian situasi geopolitik akibat konflik di Timur Tengah. Ketidakstabilan tersebut dinilai masih berpotensi besar memengaruhi kondisi ekonomi serta pasokan energi secara global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perpanjangan masa WFH ini merupakan upaya strategis untuk mengendalikan tingkat konsumsi energi nasional. Melalui kebijakan ini, efisiensi mobilitas harian masyarakat diharapkan dapat terus terjaga selama masa ketidakpastian dunia berlangsung.

"Dalam situasi seperti sekarang dimana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah turut menyiapkan sejumlah stimulus finansial lain di samping kebijakan WFH guna mempertahankan tren pertumbuhan ekonomi domestik sepanjang kuartal II-2026. Sebelumnya, aturan WFH bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah sudah berjalan satu hari dalam sepekan setiap Jumat sejak awal April lalu.

Selain mempercepat proses transformasi digital di sektor birokrasi, sistem kerja fleksibel ini juga terbukti memberikan kontribusi nyata bagi penghematan anggaran belanja negara. Dampak finansial dari pengurangan pergerakan masyarakat tersebut tercatat menurunkan beban belanja bahan bakar minyak nasional secara masif.

"Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN mencapai Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga Rp59 triliun,ÔÇØ ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (31/3/2026).

Pembatasan mobilitas ini juga diikuti dengan pemangkasan operasional kendaraan dinas konvensional hingga setengahnya, pengetatan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen, serta perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nantinya akan mengatur regulasi teknis lanjutan dan pemberian fleksibilitas tambahan bagi pemerintah daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi