Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan Akibat Konflik Global

Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan Akibat Konflik Global
Foto: Ilustrasi Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan Akibat Konflik Global.

Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta resmi diperpanjang selama dua bulan oleh pemerintah akibat dampak perang global yang terus berlanjut. Keputusan tersebut disampaikan langsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Suara.

Perpanjangan masa WFH ini dipicu oleh eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang belum mereda. Selain penyesuaian sistem kerja, pemerintah tengah merumuskan paket stimulus ekonomi untuk mengantisipasi pelambatan dan menjaga stabilitas pertumbuhan nasional sepanjang triwulan kedua tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan alasan di balik keberlanjutan langkah strategis tersebut di tengah situasi geopolitik yang memanas.

"Dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kebijakan insentif tambahan kini sedang digodok demi menyokong pergerakan roda ekonomi domestik yang terdampak ketegangan di kawasan Timur Tengah.

"Selain itu juga ada beberapa insentif yang sedang diperpasiapkan oleh pemerintah untuk mendorong agar ekonomi di kuartal kedua bisa bergerak," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Aturan WFH ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat sejak 1 April 2026. Sektor swasta juga telah menerima imbauan serupa dari pemerintah sebelum evaluasi berkala ini dilakukan.

Meski demikian, sejumlah sektor krusial tetap berjalan normal dan dikecualikan dari aturan WFH, seperti bidang kesehatan, keamanan, kebersihan, energi, transportasi, logistik, serta keuangan. Sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, sementara perguruan tinggi diberikan kelonggaran untuk mengatur kebijakan masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi