Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap operasional badan usaha milik negara ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, guna mencegah monopoli yang merugikan pasar. Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).
Langkah pengawasan berlapis tersebut dilansir dari Investor Daily dilakukan dengan menempatkan sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan serta kementerian terkait lainnya di dalam struktur pengawasan badan ekspor tersebut.
"Kami mesti taruh orang di sana termasuk dari Kementerian Keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli yang seenak jidat gitu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan masih belum memerinci instansi eksekutif lain yang akan dilibatkan, namun pengawasan dipastikan bakal lebih ketat dibandingkan dengan lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya. Pendekatan ini diambil agar tata kelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia tetap berjalan optimal dalam menyumbang penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas pasar.
"Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sementara itu, kebijakan integrasi ekspor sumber daya alam strategis melalui satu pintu ini diklaim bukan sebagai langkah untuk membatasi aktivitas dunia usaha swasta nasional.
Sistem tata kelola baru ini diterapkan demi mengamankan hasil devisa ekspor agar sepenuhnya masuk ke dalam negeri, sekaligus meminimalkan risiko praktik ketidaksesuaian pencatatan nilai perdagangan internasional atau trade misinvoicing.
"Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha. Pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.