Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusut praktik manipulasi nilai ekspor oleh belasan perusahaan komoditas guna memulihkan potensi penerimaan negara yang hilang, Sabtu (23/5/2026).
Pemerintah menemukan indikasi kuat tindakan kurang bayar atau under-invoicing hingga pemindahan harga atau transfer pricing yang merugikan negara selama bertahun-tahun, dilansir dari Investor Daily.
Aktivitas ilegal ini dilakukan dengan mengirimkan komoditas ke perusahaan trading milik pelaku sendiri di luar negeri dengan harga murah, sebelum dijual kembali ke negara tujuan akhir dengan nilai berlipat ganda.
"Dia kirim Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang empat kali lipat," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.
Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan instruksi tegas kepada jajaran kabinet untuk segera menuntaskan persoalan manipulasi perdagangan komoditas tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memulai proses penyelidikan terhadap indikasi penyelewengan di sektor crude palm oil (CPO) dan batu bara.
Pemerintah fokus memeriksa sekitar 15 perusahaan, termasuk 10 korporasi kelapa sawit terbesar, serta mendiskusikan temuan menarik di sektor batu bara bersama BPKP.
"Saya pilih 10 terbesar yang diumumkan, tapi kan saya punya berapa, 15 lebih yang kita cek. Ini yang CPO saja. Yang batu bara juga ada penemuan menarik, nanti juga kita akan diskusi sama BPKP," papar Purbaya, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menertibkan jalannya aktivitas perdagangan internasional ini agar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga berupaya menarik kembali seluruh dana dan potensi pendapatan negara yang selama ini luput akibat tindakan manipulasi perdagangan dari para pelaku.
"Yang kebelakangan mereka melakukan penyelewengan, saya akan lihat berapa yang saya bisa ambil dari mereka," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.
Berdasarkan data resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa manipulasi perdagangan ini telah merugikan Indonesia hingga US$ 908 miliar atau Rp 15.400 triliun sejak tahun 1991 sampai 2024.
Untuk membatasi ruang gerak manipulasi, pemerintah mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berfungsi sebagai badan ekspor satu pintu demi transparansi dan pengawasan ketat komoditas strategis.