Pemerintah Percepat Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemerintah Percepat Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Foto: Ilustrasi Pemerintah Percepat Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik.

Akselerasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) kini tengah dipacu oleh pemerintah di berbagai wilayah Indonesia. Langkah strategis ini menjadi bagian utama dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Dilansir dari Lestari, kebijakan ini bertujuan menciptakan solusi berkelanjutan bagi masalah sampah sekaligus kemandirian energi.

Pemerintah memberikan jaminan keberlanjutan bisnis yang kuat bagi para investor yang terlibat dalam proyek PSEL. Keuntungan tersebut meliputi harga beli listrik yang ekonomis, masa kontrak yang panjang, hingga kepastian penyerapan hasil produksi oleh PT PLN (Persero).

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa struktur tarif listrik telah ditetapkan secara tetap guna memberikan kepastian bagi pengembang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (22/4).

"Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 (setara Rp 3.442) per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL," ujar Muhammad Qodari.

Selain kepastian tarif, pemerintah juga menyediakan berbagai stimulus fiskal untuk meningkatkan minat badan usaha. Insentif ini mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penggunaan teknologi ramah lingkungan buatan dalam negeri serta pengurangan Pajak Penghasilan (PPh).

Dukungan investasi tambahan juga dihadirkan melalui keterlibatan lembaga pengelola investasi, seperti Danantara. Melalui Perpres 109/2025, jenis energi yang dihasilkan kini lebih luas, tidak hanya listrik tetapi juga mencakup biofuel seperti refuse derived fuel (RDF) dan biogas.

Penyederhanaan Birokrasi dan Target Lokasi PSEL

Guna mempercepat eksekusi di lapangan, pemerintah melakukan sentralisasi kewenangan pengelolaan sampah. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang sebelumnya terfragmentasi di berbagai tingkatan pemerintah daerah.

"Pemerintah juga melakukan percepatan proses perizinan lingkungan yang sebelumnya membutuhkan waktu 12-24 bulan, kini ditargetkan selesai hanya dalam waktu 2 bulan. Pemerintah daerah pun diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang," tutur Qodari.

Aturan terbaru ini membuka peluang bagi seluruh daerah yang memiliki timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari untuk membangun fasilitas PSEL. Kebijakan ini jauh lebih inklusif dibandingkan aturan lama yang hanya memprioritaskan 12 kota tertentu.

Pemerintah merencanakan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Total kapasitas pengolahan sampah dari proyek ini diproyeksikan mencapai 33.000 ton per hari secara nasional.

Sebagai tahap awal, proses groundbreaking ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026. Lima lokasi pertama yang akan memulai pembangunan adalah Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, wilayah Bogor Raya, Denpasar Raya, serta kawasan Bandung Raya.

Artikel terkait

Rekomendasi