Pemerintah Indonesia resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengakomodasi pertumbuhan ekonomi digital dan model bisnis baru pada Kamis (23/4). Penyesuaian ini mencakup berbagai sektor strategis yang sedang berkembang pesat di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa klasifikasi ini kini menyertakan bidang kecerdasan buatan (AI), aset kripto, hingga teknologi pendukung perubahan iklim. Dilansir dari Kompas, kebijakan tersebut diambil guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor teknologi tinggi.
"Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, artificial intelligence, hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru," kata Airlangga, Menko Perekonomian.
Selain sektor teknologi digital, KBLI terbaru juga memberikan ruang bagi industri berbasis keberlanjutan. Hal ini mencakup operasional penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) serta model produksi barang tanpa pabrik atau factory-less goods producer.
Airlangga menegaskan bahwa penyusunan standar baru ini telah mempertimbangkan keselarasan dengan klasifikasi industri yang berlaku secara internasional. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat posisi tawar dan daya saing ekonomi nasional di mancanegara.
"KBLI terbaru ini disusun selaras dengan standar klasifikasi industri internasional," ujar Airlangga, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Investasi.
Pemerintah juga memastikan kemudahan proses administrasi bagi perusahaan yang perlu melakukan penyesuaian kategori usaha. Integrasi sistem memungkinkan perubahan data dilakukan secara otomatis melalui platform perizinan online.
Mekanisme penyesuaian KBLI tersebut dapat diakses oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Implementasi kebijakan ini didukung oleh surat edaran bersama yang melibatkan Kementerian Investasi, Kementerian Hukum, dan Badan Pusat Statistik untuk menjamin sinkronisasi data birokrasi.