Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026.

Pemerintah memastikan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan guna menjaga aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keputusan untuk mempertahankan tarif lama ini diambil mengingat kondisi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian tarif belum menjadi prioritas selama indikator pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan kenaikan signifikan. Kebijakan ini dilansir dari Id untuk memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan tanpa membebani finansial peserta.

Menurut penjelasan Purbaya, pemerintah menetapkan syarat khusus sebelum mempertimbangkan perubahan biaya premi bulanan. Evaluasi baru akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen, yang dianggap sebagai indikator meningkatnya kemampuan finansial masyarakat secara umum.

Pemerintah bahkan membuka peluang evaluasi jika pertumbuhan ekonomi tahun depan menyentuh angka 6,5 persen. Namun, hingga saat ini skema pembayaran masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur kategori peserta serta pembagian tanggung jawab iuran.

Bagi sektor formal, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja. Aturan ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

Untuk peserta mandiri, tarif ditentukan berdasarkan kelas layanan perawatan yang dipilih. Berikut adalah rincian lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan berjalan:

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2026
Kategori PesertaBesaran IuranKeterangan
Peserta PBIDibayar PemerintahMasyarakat kurang mampu
Pekerja Penerima Upah5% dari Gaji4% Pemberi Kerja, 1% Pekerja
Mandiri Kelas IRp 150.000Per orang per bulan
Mandiri Kelas IIRp 100.000Per orang per bulan
Mandiri Kelas IIIRp 42.000Mendapat subsidi pemerintah
Veteran/PerintisDibayar PemerintahSesuai ketentuan berlaku

Selain ketetapan tarif, pemerintah menginformasikan bahwa mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Kendati demikian, denda sebesar jumlah tertentu tetap diberlakukan bagi peserta yang mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.

Setiap tambahan anggota keluarga seperti anak keempat, orang tua, atau mertua akan dikenakan biaya tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang. Seluruh pembayaran iuran wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif.

Artikel terkait

Rekomendasi