Pemerintah memastikan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan guna menjaga aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keputusan untuk mempertahankan tarif lama ini diambil mengingat kondisi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian tarif belum menjadi prioritas selama indikator pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan kenaikan signifikan. Kebijakan ini dilansir dari Id untuk memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan tanpa membebani finansial peserta.
Menurut penjelasan Purbaya, pemerintah menetapkan syarat khusus sebelum mempertimbangkan perubahan biaya premi bulanan. Evaluasi baru akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen, yang dianggap sebagai indikator meningkatnya kemampuan finansial masyarakat secara umum.
Pemerintah bahkan membuka peluang evaluasi jika pertumbuhan ekonomi tahun depan menyentuh angka 6,5 persen. Namun, hingga saat ini skema pembayaran masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur kategori peserta serta pembagian tanggung jawab iuran.
Bagi sektor formal, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja. Aturan ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Untuk peserta mandiri, tarif ditentukan berdasarkan kelas layanan perawatan yang dipilih. Berikut adalah rincian lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan berjalan:
| Kategori Peserta | Besaran Iuran | Keterangan |
|---|---|---|
| Peserta PBI | Dibayar Pemerintah | Masyarakat kurang mampu |
| Pekerja Penerima Upah | 5% dari Gaji | 4% Pemberi Kerja, 1% Pekerja |
| Mandiri Kelas I | Rp 150.000 | Per orang per bulan |
| Mandiri Kelas II | Rp 100.000 | Per orang per bulan |
| Mandiri Kelas III | Rp 42.000 | Mendapat subsidi pemerintah |
| Veteran/Perintis | Dibayar Pemerintah | Sesuai ketentuan berlaku |
Selain ketetapan tarif, pemerintah menginformasikan bahwa mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Kendati demikian, denda sebesar jumlah tertentu tetap diberlakukan bagi peserta yang mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Setiap tambahan anggota keluarga seperti anak keempat, orang tua, atau mertua akan dikenakan biaya tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang. Seluruh pembayaran iuran wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif.