Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026

Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan pemerintah akan segera menerima pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Seperti dikutip dari Info, pemerintah memastikan proses pembayaran tunjangan tersebut bakal dimulai pada Juni 2026.

Keputusan resmi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Terkait hal itu, PT Taspen (Persero) juga mengumumkan jadwal penyaluran bagi para pensiunan. Badan usaha milik negara ini memastikan proses pencairan tercepat akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui pengumuman resmi di akun Instagramnya, Taspen menegaskan komitmennya agar hak pensiun dapat diterima tepat waktu. Proses penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap melalui seluruh mitra bayar resmi di Indonesia.

Para penerima manfaat di bawah naungan Taspen tidak perlu melakukan pengajuan tambahan atau autentikasi ulang. Tambahan penghasilan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pertengahan tahun seperti biaya pendidikan anak.

Penyaluran dana tambahan ini tidak terbatas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif saja. Pemerintah menetapkan cakupan penerima yang luas untuk kebijakan anggaran ini.

Berikut adalah kelompok aparatur negara serta masyarakat yang berhak menerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Komponen Penghasilan dan Besaran Nominal

Jumlah uang yang diterima oleh setiap ASN dan pensiunan terdiri dari akumulasi beberapa komponen. Bagi PNS aktif, komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.

Selain itu, PNS aktif juga menerima tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Perbedaan pangkat, jabatan, golongan, dan kelas jabatan akan memengaruhi nominal akhir yang diterima.

Sementara itu, besaran dana untuk pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir pada Mei 2026. Angka pensiun pokok yang menjadi dasar acuan masih merujuk pada aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I
IA: Rp1.748.100 ÔÇô Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 ÔÇô Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 ÔÇô Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 ÔÇô Rp2.256.700

Golongan II
IIA: Rp1.748.100 ÔÇô Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 ÔÇô Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 ÔÇô Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 ÔÇô Rp3.208.800

Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 ÔÇô Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 ÔÇô Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 ÔÇô Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 ÔÇô Rp4.029.600

Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 ÔÇô Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 ÔÇô Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 ÔÇô Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 ÔÇô Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 ÔÇô Rp4.957.100

Ketentuan Potongan dan Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2026 ini tidak akan dikurangi oleh potongan iuran resmi maupun kredit pensiun. Penerima akan mendapatkan haknya secara utuh dari aspek tersebut.

Meski demikian, dana ini tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan perpajakan ini akan diberlakukan sesuai peraturan yang ada, di mana seluruh beban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi