Pemerintah Pangkas Tarif PPh Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen

Pemerintah Pangkas Tarif PPh Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pangkas Tarif PPh Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen.

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis secara signifikan dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.

Pertemuan krusial tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. Kebijakan ini, seperti dilansir dari Media Indonesia, menjadi angin segar bagi industri kreatif nasional.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa langkah pemangkasan ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi para penulis. Kelompok pekerja kreatif tersebut diketahui telah memperjuangkan penyesuaian tarif pajak ini sejak tahun 2017.

Sebelum keputusan ini sah, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menggelar rangkaian Rapat Koordinasi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Diskusi intensif tersebut melibatkan berbagai elemen, mulai dari perwakilan penulis, editor, ilustrator, penerbit, hingga komunitas dan asosiasi terkait.

Kementerian Ekonomi Kreatif juga bekerja sama dengan Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI). Kerja sama ini bertujuan menyusun kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti, yang hasilnya telah diserahkan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

ÔÇ£Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakanÔÇØ ungkap Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya.

Hasil keputusan Rakortas ini nantinya akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan pada peraturan perundang-undangan terkait. Kementerian Keuangan akan menyusun regulasi baru tersebut agar bisa mulai diimplementasikan pada Semester II 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi