Pemerintah Pangkas Potongan Tarif Aplikator Ojol Jadi 8 Persen

Pemerintah Pangkas Potongan Tarif Aplikator Ojol Jadi 8 Persen
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pangkas Potongan Tarif Aplikator Ojol Jadi 8 Persen.

Pemerintah tengah memproses regulasi untuk memangkas potongan tarif aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi di lapangan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikasi besar telah dimulai, dilansir dari Detik Finance. Penyesuaian ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur skema pemotongan tersebut.

Afriansyah menjelaskan bahwa para penyedia jasa layanan aplikasi pada prinsipnya sudah mengetahui rencana pemangkasan tarif tersebut. Pertemuan resmi akan segera dijadwalkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas teknis implementasinya dalam waktu dekat.

"Ini akan segera kita panggil, karena Perpresnya ini sendiri kan baru keluar kemarin, dan insyaallah kita akan sesuai dengan arahan presiden, 8% pemotongan," katanya di Plaza Bpjamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Pemerintah menargetkan agar skema baru ini dapat segera diberlakukan secara merata bagi seluruh mitra pengemudi. Afriansyah berharap seluruh proses koordinasi dapat diselesaikan tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan.

"Mudah-mudahan bulan Juni," ujarnya.

Langkah ini berawal dari kritik Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti besarnya potongan perusahaan yang mencapai 20 persen. Menurut Kepala Negara, porsi potongan saat ini tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja keras menghadapi risiko di jalan raya.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Presiden menekankan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan batas atas potongan di bawah 10 persen tersebut. Ia menilai distribusi keuntungan harus lebih berpihak kepada tenaga kerja yang mengeluarkan tenaga fisik secara langsung.

"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi