Pemerintah Pangkas Potongan Aplikator Ojol Menjadi 8 Persen

Pemerintah Pangkas Potongan Aplikator Ojol Menjadi 8 Persen
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pangkas Potongan Aplikator Ojol Menjadi 8 Persen.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pemotongan tarif aplikator ojek online dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kebijakan baru tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan bersih para mitra pengemudi. Berdasarkan data yang dilansir dari Money, porsi pendapatan yang sebelumnya hanya 80 persen bagi pengemudi kini mengalami kenaikan signifikan untuk mendukung kesejahteraan pekerja transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor memberikan konfirmasi mengenai respons perusahaan penyedia platform terhadap regulasi tersebut. Afriansyah menyatakan bahwa sejauh ini pihak aplikator menunjukkan sikap kooperatif dan tidak melakukan penolakan atas keputusan presiden.

"Sejauh ini bagus-bagus saja. Sampai sejauh ini belum (ada resistensi)," kata Afriansyah Ferry Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat dihubungi pada Sabtu (9/5/2026).

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah aplikator besar seperti Gojek, Grab, hingga Maxim. Afriansyah menegaskan pihaknya sedang mengupayakan agar aturan ini bisa segera diimplementasikan secara teknis di lapangan.

"Saya bicara segera diterapkan," ujar Afriansyah Ferry Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Ia juga meluruskan isu mengenai jadwal pasti pemberlakuan tarif baru tersebut. Menurutnya, seluruh pihak terkait masih dalam tahap koordinasi untuk memastikan kesiapan sistem sebelum aturan benar-benar berjalan efektif.

"Segera karena semua sedang dikomunikasikan," lanjut Afriansyah Ferry Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Mengenai skema pembagian hasil yang baru, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa perubahan ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja transportasi online. Selisih potongan tersebut dialihkan langsung untuk menambah penghasilan harian para mitra.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Merespons kebijakan tersebut, pihak Grab Indonesia melalui pimpinannya menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. Meski demikian, perusahaan masih memerlukan dokumen resmi untuk melakukan kajian mendalam terkait operasional perusahaan ke depan.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia.

Pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga menyatakan komitmen serupa untuk menghormati keputusan pemerintah. Saat ini, para aplikator tengah menunggu salinan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 guna menyesuaikan mekanisme sistem pemotongan biaya pada platform masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi