Kelonggaran baru diberikan bagi industri keuangan non-bank untuk memperluas penempatan dana mereka di pasar modal. Pemerintah secara resmi menaikkan ambang batas investasi pada instrumen saham bagi perusahaan asuransi serta dana pensiun (dapen) menjadi 20%, dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 8%.
Langkah strategis ini berjalan beriringan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus memacu penguatan manajemen risiko. Seperti dilansir dari Investortrust, pengawasan ketat tetap diperlukan agar pengelolaan dana investasi tersebut senantiasa berjalan secara prudent atau hati-hati.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini sejumlah regulasi mengenai perasuransian dan dapen sudah cukup memberi kelonggaran.
"Artinya masing-masing diberikan kewenangan untuk investasi di saham yang room-nya cukup lebar. Jadi rata-rata per perusahaan itu 8% dari total investasinya (ditempatkan di saham), sementara untuk kumulatifnya itu bisa sampai 50% (investasi)," ujarnya usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, yang digelar OJK di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Ogi memandang, keberadaan industri asuransi dan dapen hingga saat ini masih sangat penting. Selain memberikan proteksi atau perlindungan terhadap risiko dari pemegang polis, kedua industri tersebut juga menjadi investor institusional yang penting bagi sektor pasar modal.
"Jadi room-nya itu masih ada, kita harus mendorong. Ini yang diharapkan supaya berperan (bagi pasar modal)," katanya.
Oleh karena itu, OJK mendorong agar perusahaan asuransi dan dana pensiun semakin agresif dalam melakukan investasi. Namun, yang paling utama tetap memerhatikan manajemen risiko agar kegiatan investasinya bisa berjalan dengan aman.
"Asuransi dan dapen akan berinvestasi kalau itu aman dan sebagainya. Jadi yang akan kita koordinasikan adalah bagaimana supaya dapen dan asuransi itu bisa investasi lebih agresif, seperti di (indeks) LQ45 dan tidak di saham-saham yang risiko tinggi," ucap Ogi.
"Tentunya yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalkan saham-saham di LQ45 itu kan lebih baik. Nah itu kita harapkan investasi yang lebih risikonya terkendali," sambung dia.
Selain di saham, Ogi juga mendorong kedua industri tersebut untuk menempatkan investasinya di berbagai instrumen pasar modal lainnya lainnya, seperti reksa dana, surat berharga negara (SBN), dan sebagainya.
"Saya rasa dengan perbaikan tata kelola dan ekosistem, peran dari asuransi dan dapen sebagai institusional investor akan lebih besar," ujarnya.