Aparatur Sipil Negara akan segera menerima kucuran dana tambahan dari pemerintah dalam waktu dekat. Dana apresiasi berupa gaji ke-13 tersebut dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima pada 2 Juni 2026 mendatang.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk sokongan finansial bagi para abdi negara menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah. Regulasi mengenai penyaluran pos keuangan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemberian insentif ini ditujukan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menyokong pemenuhan kebutuhan pendidikan keluarga besar aparatur negara, seperti dikutip dari Info.
Jumlah pendapatan non-gaji yang diterima oleh setiap pegawai tidak disamakan. Besaran nominal sangat bergantung pada tingkatan jabatan, pangkat, serta kapasitas sumber anggaran dari instansi penempatan.
Secara reguler, terdapat beberapa unsur yang melekat dalam struktur pembayaran dana penunjang ini. Unsur tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja atau tukin.
Bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang penganggarannya bertumpu pada APBD, alokasi tambahan penghasilan akan disesuaikan kembali dengan kapasitas finansial atau kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Daftar Lengkap Nominal Gaji Ke-13 2026
Pemerintah telah menetapkan besaran standardisasi imbalan bagi pejabat serta pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara jabatan struktural eselon.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 bagi pejabat dan pegawai non-ASN setara eselon:
| Tingkat Jabatan Setara | Besaran Nominal Dana |
|---|---|
| Rp24.886.200 | Rp19.514.300 |
| Rp13.842.300 | Rp10.612.900 |
Untuk unsur pimpinan serta anggota yang berada di dalam lingkungan Lembaga Non-Struktural, ketentuan hak keuangan diatur dengan perincian sebagai berikut:
| Posisi / Jabatan | Besaran Nominal Dana |
|---|---|
| Rp31.474.800 | Rp29.665.400 |
| Rp28.104.300 | Rp28.104.300 |
Sementara itu, bagi tenaga kerja non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran dana ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir serta akumulasi masa kerja:
Pendidikan SD/SMP Sederajat
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun menerima sebesar Rp4.285.200. Masa kerja 10 tahun menerima sebesar Rp4.639.300. Masa kerja 20 tahun menerima sebesar Rp5.052.600.
Pendidikan SMA/D1 Sederajat
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun menerima sebesar Rp4.907.700. Masa kerja 10 tahun menerima sebesar Rp5.347.400. Masa kerja 20 tahun menerima sebesar Rp5.861.500.
Pendidikan D2/D3 Sederajat
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun menerima sebesar Rp5.488.500. Masa kerja 10 tahun menerima sebesar Rp5.966.100. Masa kerja 20 tahun menerima sebesar Rp6.524.200.
Pendidikan S1/D4 Sederajat
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun menerima sebesar Rp6.591.000. Masa kerja 10 tahun menerima sebesar Rp7.160.500. Masa kerja 20 tahun menerima sebesar Rp7.825.800.
Pendidikan S2/S3 Sederajat
Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun menerima sebesar Rp7.764.100. Masa kerja 10 tahun menerima sebesar Rp8.357.500. Masa kerja 20 tahun menerima sebesar Rp9.050.500.
Kriteria Penerima dan Regulasi Pemotongan Pajak
Pihak yang dinyatakan berhak mendapatkan alokasi ini mencakup PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN tertentu yang memenuhi syarat di instansi pemerintah.
Pengecualian berlaku bagi aparatur negara yang sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pegawai yang tengah ditugaskan di luar instansi induk dengan sistem penggajian yang ditanggung oleh instansi penugasan tersebut.
Terkait urusan administrasi keuangan, pemerintah memastikan bahwa besaran dana tunjangan ini bersih dari potongan iuran wajib ataupun angsuran kredit pensiun. Walau demikian, pungutan Pajak Penghasilan tetap berlaku sesuai koridor hukum, dengan ketentuan bahwa beban pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.