Pemerintah Menyesuaikan Tarif Penerbangan Akibat Lonjakan Harga Energi Global

Pemerintah Menyesuaikan Tarif Penerbangan Akibat Lonjakan Harga Energi Global
Foto: Ilustrasi Pemerintah Menyesuaikan Tarif Penerbangan Akibat Lonjakan Harga Energi Global.

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang secara hati-hati untuk merespons lonjakan harga energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik di Timur Tengah.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional, seperti dilansir dari Detik Travel.

"Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada hari Minggu.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menko usai menghadiri sebuah agenda kegiatan kementerian di kawasan Bundaran HI Jakarta.

"Konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan," jelas Agus Harimurti Yudhoyono.

Situasi ketegangan internasional tersebut diakui berdampak pada biaya avtur yang menjadi komponen pengeluaran terbesar bagi setiap maskapai.

"Ini langkah yang tidak mudah karena pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia," kata Agus Harimurti Yudhoyono.

Pemerintah senantiasa memantau kondisi ini mengingat pergerakan masyarakat diproyeksikan melonjak menjelang masa liburan sekolah dan momentum Idul Adha 1447 H.

"Kita berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," ujar Agus Harimurti Yudhoyono.

Sementara itu, regulasi penyesuaian biaya tambahan ini juga telah resmi diperkuat melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," jelas Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Pihak regulator menetapkan besaran biaya tambahan tersebut secara proporsional dengan mengacu pada rata-rata harga avtur yang dipasok oleh penyedia bahan bakar.

Besaran persentase biaya tambahan tertinggi ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi