Pemerintah Menunda Pemberlakuan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026

Pemerintah Menunda Pemberlakuan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Menunda Pemberlakuan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026.

Pemerintah resmi menunda pemberlakuan insentif kendaraan listrik yang sebelumnya dijadwalkan mulai Juni 2026 di Jakarta Pusat pada Selasa (26/5), akibat perhitungan skema subsidi yang belum rampung. Kebijakan ini dilansir dari Otorider guna mematangkan regulasi bantuan sebelum diimplementasikan ke masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa program insentif untuk electric vehicle (EV) tersebut harus diundur setidaknya selama satu bulan dari target awal. Penundaan ini berdampak langsung pada pelaku industri otomotif serta calon konsumen yang tengah menanti realisasi kebijakan.

Sebelumnya, pemerintah telah merancang alokasi insentif untuk total 200 ribu unit kendaraan listrik pada awal Mei 2026. Kuota tersebut dibagi rata untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik, dengan peluang penambahan kuota jika respons pasar positif.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah saat ini masih menyelesaikan penyusunan formula yang tepat agar program subsidi dapat berjalan efektif. Proses evaluasi internal terus dilakukan terhadap seluruh aspek regulasi finansial kendaraan ramah lingkungan tersebut.

"Ada perhitungan yang masih dihitung," ujar Purbaya.

Kondisi ini memicu respons dari para pelaku usaha dan asosiasi yang mengkhawatirkan dampak ketidakpastian regulasi terhadap aktivitas perdagangan. Penjualan di tingkat dealer dilaporkan mengalami hambatan karena konsumen memilih bersikap pasif.

"Teman-teman dealer sekarang menunggu karena barang tidak laku. Pembeli juga menunggu kapan subsidi pemerintah berlaku," ujar Moeldoko, Ketua Umum Periklindo.

Pihak asosiasi menilai perumusan kebijakan yang matang dan konsisten dalam jangka panjang sangat diperlukan untuk membangun ekosistem EV yang stabil. Evaluasi berkala disarankan dilakukan dalam rentang waktu yang lebih proporsional agar tidak membingungkan pasar.

"Harusnya lebih terencana dengan baik. Kebijakan jangan setahun berubah lagi, harus minimum tiga tahun baru dievaluasi," papar Moeldoko.

Artikel terkait

Rekomendasi