Pemerintah Matangkan Implementasi Mandatori Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026

Pemerintah Matangkan Implementasi Mandatori Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Matangkan Implementasi Mandatori Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026.

Pemerintah Indonesia merencanakan implementasi mandatori biodiesel 50 persen atau B50 mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Seperti diberitakan oleh Suara, persiapan penerapan kebijakan ini tengah dimatangkan oleh pemerintah.

Kementerian ESDM melakukan pengujian teknis B50 di enam sektor strategis untuk memastikan keandalan mesin serta stabilitas pasokan. Sektor-sektor tersebut meliputi otomotif, alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan perkeretaapian.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan seluruh tahapan menuju B50 dilakukan secara ketat melalui rangkaian evaluasi komprehensif. Langkah kehati-hatian diambil agar peningkatan kadar minyak sawit dalam solar tidak mengganggu operasional mesin di lapangan.

Pemerintah juga mengevaluasi kesiapan industri dan pasokan bahan baku domestik. Hal ini dilakukan agar kebijakan baru tidak mengganggu stabilitas industri sawit nasional.

"Program biodiesel menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan energi dalam negeri sekaligus mendukung transisi energi Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Eniya lewat keterangannya pada Selasa (26/5/2026).

Rencana penerapan mandatori B50 berkaca pada keberhasilan B40 pada tahun 2025. Data Kementerian ESDM mencatat, realisasi penyaluran B40 mencapai 14,94 juta kiloliter (kL), atau 95,67 persen dari total alokasi yang disiapkan sebesar 15,61 juta kL.

Program B40 juga terbukti memberikan dampak ekonomi signifikan berupa penghematan devisa sekitar Rp 133,3 triliun. Selain itu, terjadi peningkatan nilai tambah sebesar Rp 20,92 triliun, penyerapan tenaga kerja sekitar 1,88 juta orang, serta kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 39,66 juta ton CO2.

Program ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional tanpa membebani APBN karena didukung pendanaan dari pengelolaan dana sawit. Pemerintah tetap menggunakan mekanisme insentif yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Melalui pemanfaatan energi domestik dan penguatan kolaborasi lintas sektor, Indonesia ingin membangun sistem energi yang semakin mandiri, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Eniya.

Artikel terkait

Rekomendasi