Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam kepada eksportir dari negara mitra dagang bilateral. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (21/5).
Fleksibilitas tersebut berlaku untuk negara yang memiliki perjanjian bilateral maupun free trade agreement dengan Indonesia, seperti dilansir dari Nasional. Pemerintah menunjuk Amerika Serikat sebagai salah satu negara yang memperoleh pengecualian aturan tersebut.
"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Relaksasi ini mengacu pada ketentuan khusus dalam kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Melalui beleid baru ini, eksportir sektor pertambangan yang terikat perjanjian bilateral diizinkan menyimpan dana di bank non-Himpunan Bank Milik Negara.
Meskipun mendapatkan pelonggaran lokasi penyimpanan, para eksportir tersebut tetap dikenakan kewajiban retensi minimal sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat selama tiga bulan. Aturan umum sebenarnya mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor dilakukan sepenuhnya melalui bank-bank milik negara.
Secara keseluruhan, regulasi terbaru ini mewajibkan pelaku usaha sektor sumber daya alam untuk memasukkan seluruh devisa hasil ekspor mereka ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Untuk sektor minyak dan gas bumi, penempatan dana ditetapkan paling sedikit 30% selama jangka waktu tiga bulan.
Sementara itu, eksportir di sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk memotong batas konversi devisa hasil ekspor valuta asing ke mata uang rupiah menjadi maksimal 50% dari aturan sebelumnya yang mencapai 100%.