Pemerintah Longgarkan Aturan Devisa Ekspor bagi Negara Mitra

Pemerintah Longgarkan Aturan Devisa Ekspor bagi Negara Mitra
Foto: Ilustrasi Pemerintah Longgarkan Aturan Devisa Ekspor bagi Negara Mitra.

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang melonggarkan ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi eksportir dari negara mitra kerja sama bilateral. Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dilansir dari Money pada Rabu (20/5/2026), regulasi ini mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA di sistem keuangan domestik selama minimal 12 bulan. Sebaliknya, eksportir sektor migas wajib melakukan retensi minimal 30 persen selama sedikitnya tiga bulan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tiga dampak positif ekononmi makro dari penerbitan aturan baru ini di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

ÔÇ£Dengan tujuan utama, pertama mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam. Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor untuk kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam. Kemudian, yang ketiga untuk mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik,ÔÇØ ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penempatan dana wajib tersebut harus disalurkan melalui lembaga perbankan milik pemerintah.

ÔÇ£Nah kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara,ÔÇØ kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kendati demikian, kelonggaran khusus diberikan kepada eksportir pertambangan dari negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia, berupa izin menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara.

ÔÇ£Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non-Himbara,ÔÇØ ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah ini diambil pemerintah demi menghargai komitmen kerja sama yang telah terjalin dengan negara-negara mitra strategis tersebut.

ÔÇ£Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia,ÔÇØ kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebagai bentuk apresiasi kepatuhan, pemerintah juga memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas instrumen penempatan DHE SDA hingga 0 persen, jauh lebih rendah dari tarif reguler 20 persen. Kebijakan dalam PP Nomor 21 Tahun 2026 ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi