Pemerintah Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun pada 21 April 2026

Pemerintah Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun pada 21 April 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Lelang Sukuk Negara Rp12 Triliun pada 21 April 2026.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menjadwalkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 21 April 2026, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Langkah ini diambil pemerintah guna memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Proses pelelangan tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan metode harga beragam dan melibatkan Bank Indonesia sebagai agen lelang resmi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, target indikatif yang ditetapkan dalam aksi korporasi negara ini mencapai angka Rp12 triliun.

Kementerian Keuangan merinci bahwa investor memiliki peluang untuk memenangkan nilai maksimal hingga 200 persen dari target awal yang ditetapkan. Adapun setelmen atas hasil lelang ini dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2026 mendatang.

"Partisipasi dalam lelang dapat dilakukan oleh investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku," tulis keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Minggu (19/4/2026).

Pemerintah menawarkan delapan seri dalam lelang kali ini, yang terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seri-seri tersebut meliputi SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038 yang seluruhnya berstatus reopening.

Satu poin menonjol dalam lelang ini adalah penawaran seri PBSG002 yang merupakan instrumen Green Sukuk di pasar domestik. Kehadiran seri ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mendanai berbagai proyek yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup.

Landasan hukum operasional lelang ini menggunakan akad syariah Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S serta Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS. Skema ini telah mengantongi fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan aset dasar berupa Barang Milik Negara serta proyek APBN.

"Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara," imbuhnya.

Setiap seri yang dilelang memiliki masa jatuh tempo yang beragam untuk memberikan pilihan bagi investor. Rentang waktu pelunasan dimulai dari yang paling singkat pada Juni 2026 hingga tenor jangka panjang yang berakhir pada Desember 2049.

Artikel terkait

Rekomendasi