Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi melarang seluruh aktivitas wisata gajah tunggang di Indonesia guna meningkatkan perlindungan terhadap populasi dan kesejahteraan hewan. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
Keputusan penghentian praktik wisata ini merujuk pada upaya perlindungan habitat gajah yang dinilai mendesak. Dilansir dari Detik Travel, landasan hukum kebijakan ini akan diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan standar kesejahteraan hewan atau animal welfare terpenuhi bagi seluruh populasi gajah. Pemerintah memandang praktik menunggangi gajah sebagai kegiatan yang tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan satwa.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka untuk melindungi populasi dari gajah, kemudian juga keselamatan dari gajah, termasuk juga animal welfare atau kesejahteraan dari gajah," kata Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Rohmat menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap penyelamatan ekosistem gajah di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Hal tersebut menjadi dasar bagi percepatan regulasi di tingkat pusat.
"Ini juga diperkuat keseriusan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan Inpres terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan," sambung Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Menurut Rohmat, langkah berani Indonesia ini telah mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak. Penghentian total praktik ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen tinggi terhadap etika pariwisata alam.
"Kebijakan untuk larangan gajah tunggang ini mendapatkan respons yang positif dan dukungan dari publik nasional maupun internasional karena Indonesia termasuk salah satu yang sudah secara total melarang untuk gajah tunggang untuk kebutuhan wisata," jelas Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Meskipun menunggangi gajah dilarang, sektor pariwisata berbasis gajah tidak akan ditutup sepenuhnya oleh pemerintah. Skema wisata akan dialihkan pada kegiatan interaksi yang lebih edukatif dan tidak bersifat eksploitatif terhadap fisik hewan.
"Gajah tunggang tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk wisata dalam artian misalkan atraksi untuk memberikan makan gajah, kemudian memandikan gajah, atau kemudian berfoto bersama gajah. Jadi ada bentuk-bentuk wisata alam yang bukan menunggangi gajah," tutur Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.