Pemerintah tengah mengkaji skema perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun guna meringankan beban cicilan bulanan masyarakat berpenghasilan rendah. Rencana kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Selasa (19/5/2026), dilansir dari Kompas.
Skema baru ini ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi kelompok pekerja informal, buruh, petani, hingga generasi muda. Berdasarkan simulasi pemerintah, rumah subsidi di wilayah Jawa dan Sumatera seharga Rp 166 juta yang biasanya dicicil Rp 1.058.000 per bulan selama 20 tahun, nilainya bisa ditekan menjadi sekitar Rp 773.000 per bulan dengan tenor 40 tahun.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden dalam menyediakan hunian yang lebih terjangkau.
"Kami juga membahas tindak lanjut arahan Presiden terkait tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun agar cicilan masyarakat semakin ringan," kata Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemerintah memperkirakan perpanjangan jangka waktu kredit ini mampu memangkas pengeluaran bulanan masyarakat hingga Rp 285.000 dibandingkan skema KPR 20 tahun.
"Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp 773.000 per bulan," ungkap Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penurunan nominal angsuran tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat ekonomi lemah untuk memiliki rumah pertama mereka.
ÔÇ£Ini akan membuka peluang lebih luas bagi buruh, petani, pekerja informal, anak muda, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni,ÔÇØ katanya Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Meski menawarkan jangka waktu yang sangat panjang, kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan bersifat wajib bagi seluruh debitur KPR subsidi.
ÔÇ£Namun skema 40 tahun ini bersifat pilihan, tergantung kemampuan dan pilihan masyarakat masing-masing,ÔÇØ lanjut Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain masalah pembiayaan, kementerian juga mewajibkan para pengembang perumahan baru untuk menanam satu pohon di setiap rumah demi menjaga keberlanjutan dan kualitas lingkungan.
Rencana pelonggaran regulasi perbankan ini sebelumnya telah diwacanakan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menilai aturan KPR saat ini masih memberatkan kalangan pekerja.
ÔÇ£Saudara-saudara, tadi saya mengatakan penghasilan 30 persen untuk kontrak (rumah). Nanti, kita akan yakinkan, saudara nanti akan miliki rumah tersebut,ÔÇØ ucap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kepala Negara menyoroti besarnya potongan penghasilan kaum buruh yang habis hanya untuk menyewa tempat tinggal karena sulitnya mengakses fasilitas pembiayaan rumah resmi.
ÔÇ£Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun,ÔÇØ ungkap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Presiden meyakini pemberian kelonggaran struktur kredit ini aman dilakukan oleh perbankan nasional mengingat profil pekerjaan target sasaran yang cenderung menetap.
"Karena buruh tidak mungkin lari kemana-mana, betul? Petani dan nelayan tidak mungkin lari kemana-mana," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Melalui penyederhanaan regulasi ini, pemerintah berkomitmen mengalihkan alokasi dana sewa rumah dari masyarakat menjadi modal kepemilikan aset properti pribadi.
"Dari yang tadi 30 persen untuk kontrak, kita kurangi, itu adalah untuk cicil rumahmu sendiri,ÔÇØ kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.