Pemerintah Kaji Wacana Pengenaan PPN Jasa Jalan Tol Jangka Menengah

Pemerintah Kaji Wacana Pengenaan PPN Jasa Jalan Tol Jangka Menengah
Foto: Ilustrasi Pemerintah Kaji Wacana Pengenaan PPN Jasa Jalan Tol Jangka Menengah.

Pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian mendalam terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari rencana perluasan basis pajak jangka menengah. Kabar ini mencuat setelah dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beredar pada Selasa (21/4/2026) dan Rabu (22/4/2026).

Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 yang bertujuan memperkuat penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan berkelanjutan. Dilansir dari Money, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memberikan penjelasan mengenai status hukum kebijakan tersebut.

ÔÇ£Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025ÔÇô2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,ÔÇØ ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Inge menegaskan bahwa saat ini belum ada regulasi teknis yang mengubah beban pajak pengguna jalan tol. Pihaknya memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian tetap menjadi prioritas utama sebelum pengambilan keputusan final.

ÔÇ£Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,ÔÇØ jelas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga proporsionalitas antarsektor jasa dan mendukung pendanaan infrastruktur nasional. Meski demikian, setiap kebijakan yang akan diformalkan dipastikan bakal mempertimbangkan kondisi ekonomi sektor transportasi dan dunia usaha secara luas.

ÔÇ£Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,ÔÇØ ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terpisah mengenai munculnya wacana ini ke publik. Ia menyatakan perlu melakukan pemeriksaan internal terhadap detail laporan dari instansi di bawah kementeriannya.

"Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan pentingnya analisis dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum sebuah kebijakan pajak diumumkan. Hal ini berkaitan dengan pengaruh kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat umum.

"Paling enggak pada waktu dia ngumumkan dia belum ngasih tahu saya," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol sebelumnya pernah mengemuka pada tahun 2015 namun batal diberlakukan. Hingga kini, pemerintah masih memegang prinsip keadilan dan kemudahan administrasi dalam menyusun setiap agenda perluasan basis pajak nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi