Pemerintah Jaga Tarif Cukai Hasil Tembakau Tetap Stabil

Pemerintah Jaga Tarif Cukai Hasil Tembakau Tetap Stabil
Foto: Ilustrasi Pemerintah Jaga Tarif Cukai Hasil Tembakau Tetap Stabil.

Pemerintah memberikan sinyal tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2027 demi memberikan kepastian serta stabilitas bagi industri nasional yang sedang menghadapi tekanan ekonomi global, Rabu (20/5/2026).

Sinyal positif tersebut dilansir dari Nasional, di mana kebijakan ini diharapkan dapat meredam guncangan pada sektor manufaktur. Selain menetapkan kebijakan tarif, pemerintah juga mempersiapkan sistem pengawasan berbasis digital di pabrik-pabrik rokok melalui pemasangan mesin penghitung produksi secara bertahap.

Langkah digitalisasi tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan, menekan peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan akurasi data penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik keputusan untuk mempertahankan besaran tarif komoditas tersebut.

"Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya pengen lihat stabilitas," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penetapan tarif yang konstan ini disambut baik oleh pelaku usaha karena dinilai realistis bagi keberlangsungan industri yang menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah.

"Kebijakan ini menjadi bukti pemerintah mendengar suara masyarakat yang terdampak kondisi global," kata Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.

Asosiasi pabrik rokok tersebut menyatakan dukungan terhadap penguatan pengawasan digital untuk memberantas produk ilegal yang merugikan negara dan menekan industri legal. Kendati demikian, GAPPRI meminta pemerintah meninjau kembali regulasi yang membebani, seperti pembatasan kandungan tertentu serta standardisasi kemasan.

Artikel terkait

Rekomendasi