Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan impor bahan bakar minyak jenis solar sejak April 2026 guna memperkuat kemandirian energi nasional. Kebijakan ini mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta untuk menyerap pasokan produksi dalam negeri dari PT Pertamina (Persero).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa langkah strategis ini sudah mulai diimplementasikan di lapangan. Sejak pengumuman kebijakan dilakukan, koordinasi intensif antara pemerintah dan pihak swasta terus berjalan untuk memastikan kelancaran distribusi.
"Sudah, sudah (stop impor solar dijalankan)," ujar Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM saat ditemui di Jakarta pada Rabu (6/6/2026).
Pemerintah mencatat bahwa sejumlah perusahaan pengelola SPBU swasta kini telah beralih melakukan pembelian pasokan solar kepada Pertamina. Laode menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan rutin telah digelar guna memfasilitasi masa transisi bagi pihak swasta dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar mereka.
"Sebenernya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan-pertemuan. dan kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada, coba saja tanya," kata Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Penghentian impor ini dimungkinkan berkat beroperasinya Kilang Balikpapan setelah melalui proses revitalisasi Refinery Development Master Plan (RDMP), dilansir dari Suara. Kapasitas produksi kilang tersebut melonjak dari 260 ribu barel menjadi 360 ribu barel per hari, yang sanggup memenuhi sekitar 22 hingga 25 persen kebutuhan BBM nasional.
Secara teknis, Kilang Balikpapan kini mampu menghasilkan bahan bakar dengan standar EURO V yang lebih ramah lingkungan serta meningkatkan Nelson Complexity Index (NCI) dari 3,7 ke angka 8. Peningkatan ini memungkinkan pengolahan residu atau produk sisa secara maksimal untuk menjadi produk bernilai tinggi.
Langkah peniadaan impor ini juga menjadi fondasi bagi penerapan mandatori B50 yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026. Saat ini, pengujian teknis program B50 masih terus berlangsung di berbagai sektor strategis, termasuk sektor pertambangan dan transportasi kereta api.