Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan yang dilansir dari Personalfinance ini memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran bagi peserta setidaknya hingga tahun 2026 guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana pemutihan tersebut telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pada Rabu (22/10/2025). Langkah ini diambil agar masyarakat yang kepesertaannya terhenti akibat tunggakan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
"Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa saat ini pemerintah masih memprioritaskan stabilitas ekonomi sebelum mempertimbangkan penyesuaian tarif layanan kesehatan publik tersebut.
"Ini kan ekonominya baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," kata Purbaya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan tanggapan terkait rencana tersebut pada Kamis (23/10/2025). Menurutnya, dana puluhan triliun yang disiapkan tersebut memiliki peruntukan yang berbeda dari skema penghapusan tunggakan peserta secara langsung.
"Setahu saya anggaran Rp 20 triliun terpisah dengan penghapusan tunggakan," ujarnya Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Meski terdapat dinamika anggaran, Ghufron memastikan kualitas layanan akan terus ditingkatkan melalui efisiensi biaya dan penggunaan teknologi terbaru.
"Ketiga, kita berharap layanan kesehatan akan lebih baik dibanding sekarang atau sebelumnya," imbuhnya Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Ia juga menyoroti pengakuan internasional terhadap sistem jaminan kesehatan Indonesia yang sering menjadi rujukan negara lain.
"Untuk diketahui banyak negara ingin benchmark ke BPJS Kesehatan, tanggal 14 November ini akan dikunjungi sekitar 30-an negara, bahkan tahun 2025 BPJS Kesehatan adalah satu satunya institusi Indonesia yang dinominasikan untuk Nobel Peace Prize," pungkas Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Saat ini, iuran untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih mengikuti ketentuan yang berlaku tahun 2025.
| Kategori Peserta | Besaran Iuran per Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 |
| Kelas II | Rp100.000 |
| Kelas III | Rp35.000 (setelah subsidi Rp7.000) |
Masyarakat tetap diimbau untuk melakukan pembayaran tepat waktu melalui berbagai kanal perbankan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.