Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) untuk mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis melalui satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pada Rabu (20/5).
Penerbitan regulasi baru ini diterapkan demi memperketat sistem pengawasan sekaligus memaksimalkan pendapatan negara dari sektor kekayaan alam nasional, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, komoditas unggulan meliputi minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi wajib dipasarkan melalui BUMN yang menerima penugasan khusus, sehingga korporasi milik negara itu bertindak sebagai pengekspor tunggal.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penegasan mengenai pembenahan sistem perdagangan internasional Indonesia tersebut saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Presiden Prabowo.
Langkah penunjukan ekspor satu pintu ini diarahkan guna menyetop bermacam tindakan ilegal yang memicu kerugian pendapatan keuangan negara selama ini.
"Tujuannya untuk memperkuat pengawasan, sekaligus memberantas praktik-praktik underinvoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang terjadi selama ini," tegas Presiden Prabowo.
Kepala Negara kemudian memberikan komparasi antara posisi Indonesia dan beberapa negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, hingga Vietnam yang dinilai telah meraih keberhasilan mengelola SDA lewat kendali negara yang kokoh.
"Kita tidak boleh naif dan lugu. Kita harus belajar dari negara-negara seperti ini, mereka telah mampu mengelola sumber daya alam mereka untuk kepentingan mereka. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak mau mengelola milik kita sendiri," pungkas Presiden Prabowo.