Pemerintah Diminta Libatkan Banyak Kementerian Atur Pembatasan Tar Nikotin

Pemerintah Diminta Libatkan Banyak Kementerian Atur Pembatasan Tar Nikotin
Foto: Ilustrasi Pemerintah Diminta Libatkan Banyak Kementerian Atur Pembatasan Tar Nikotin.

Rencana pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar dalam produk tembakau menuai sorotan tajam karena dinilai perlu melibatkan berbagai kementerian secara lebih luas, dilansir dari Nasional pada Selasa (19/5/2026).

Langkah penataan ulang aturan ini didorong agar kebijakan yang dihasilkan tetap mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial di lapangan secara berimbang.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memberikan penegasan bahwa perumusan kebijakan tersebut tidak boleh hanya bertumpu pada sektor kesehatan semata tanpa melihat aspek lainnya.

"Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujar Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Menurut dia, Kemenko PMK selaku koordinator tim teknis belum mengoptimalkan keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan, padahal aturan ini berdampak langsung pada petani hingga industri kretek.

"Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh," tegas Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pendekatan lintas sektor sangat krusial mengingat karakteristik tembakau lokal sangat bergantung pada kondisi iklim serta struktur industri yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Sikap kritis terhadap regulasi ini juga datang dari pihak parlemen yang meminta pemerintah mengkaji ulang rancangan pembatasan tar serta nikotin tersebut.

"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia," kata Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Yahya Zaini mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini berpotensi mengganggu penerimaan cukai negara yang mencapai ratusan triliun rupiah dan menciptakan tumpang tindih aturan.

Artikel terkait

Rekomendasi