Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima tambahan penghasilan melalui gaji ke-13 yang dijadwalkan cair mulai Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyokong kebutuhan finansial pegawai pemerintah, khususnya dalam menghadapi biaya pendidikan tahun ajaran baru.

Penyaluran tunjangan ini didasarkan pada regulasi resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, seperti dikutip dari Info. Selain menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), manfaat ini juga diberikan kepada PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Pemerintah menetapkan bahwa proses distribusi dana gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski demikian, jadwal pembayaran pada tiap instansi bisa saja bervariasi tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing unit kerja.

Apabila terdapat kendala teknis yang menyebabkan penundaan, pembayaran tetap dapat dilaksanakan setelah bulan Juni. Pemerintah memastikan bahwa hak penerima tidak akan hilang meski terjadi keterlambatan dalam proses transfer dana.

Komponen Perhitungan Gaji Ke-13

Besaran dana yang diterima setiap ASN dipastikan tidak seragam karena mengikuti variabel jabatan, golongan, serta jenis tunjangan yang melekat. Secara umum, perhitungan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.

Selain itu, komponen pendukung lainnya adalah tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pegawai juga akan menerima tambahan dari sektor tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk lingkup pemerintah daerah.

Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan

Rincian perkiraan nilai gaji ke-13 tahun 2026 dibedakan menurut tingkatan kepangkatan masing-masing pegawai. Berikut adalah daftar estimasi nominal berdasarkan golongan yang berlaku:

Perkiraan Nominal Gaji Ke-13 PNS 2026
GolonganRentang Nominal (Rp)
Golongan IA1.685.700 ÔÇô 2.522.600
Golongan IB1.840.800 ÔÇô 2.670.700
Golongan IC1.918.700 ÔÇô 2.783.700
Golongan ID1.999.900 ÔÇô 2.901.400
Golongan IIA2.079.200 ÔÇô 3.118.600
Golongan IIB2.164.800 ÔÇô 3.276.800
Golongan IIC2.254.300 ÔÇô 3.442.400
Golongan IID2.349.600 ÔÇô 3.616.300
Golongan IIIA2.561.700 ÔÇô 3.843.400
Golongan IIIB2.670.700 ÔÇô 4.015.600
Golongan IIIC2.783.700 ÔÇô 4.195.800
Golongan IIID2.901.400 ÔÇô 4.384.200
Golongan IVA3.022.200 ÔÇô 4.581.100
Golongan IVB3.148.600 ÔÇô 4.779.800
Golongan IVC3.281.500 ÔÇô 4.987.800

Bagi aparatur di tingkat daerah, besaran TPP akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing. Khusus untuk tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, mereka tetap akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai bagian dari komponen gaji ke-13.

Artikel terkait

Rekomendasi