Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima tambahan penghasilan melalui gaji ke-13 yang dijadwalkan cair mulai Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyokong kebutuhan finansial pegawai pemerintah, khususnya dalam menghadapi biaya pendidikan tahun ajaran baru.
Penyaluran tunjangan ini didasarkan pada regulasi resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, seperti dikutip dari Info. Selain menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), manfaat ini juga diberikan kepada PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Pemerintah menetapkan bahwa proses distribusi dana gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski demikian, jadwal pembayaran pada tiap instansi bisa saja bervariasi tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing unit kerja.
Apabila terdapat kendala teknis yang menyebabkan penundaan, pembayaran tetap dapat dilaksanakan setelah bulan Juni. Pemerintah memastikan bahwa hak penerima tidak akan hilang meski terjadi keterlambatan dalam proses transfer dana.
Komponen Perhitungan Gaji Ke-13
Besaran dana yang diterima setiap ASN dipastikan tidak seragam karena mengikuti variabel jabatan, golongan, serta jenis tunjangan yang melekat. Secara umum, perhitungan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.
Selain itu, komponen pendukung lainnya adalah tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pegawai juga akan menerima tambahan dari sektor tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk lingkup pemerintah daerah.
Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan
Rincian perkiraan nilai gaji ke-13 tahun 2026 dibedakan menurut tingkatan kepangkatan masing-masing pegawai. Berikut adalah daftar estimasi nominal berdasarkan golongan yang berlaku:
| Golongan | Rentang Nominal (Rp) |
|---|---|
| Golongan IA | 1.685.700 ÔÇô 2.522.600 |
| Golongan IB | 1.840.800 ÔÇô 2.670.700 |
| Golongan IC | 1.918.700 ÔÇô 2.783.700 |
| Golongan ID | 1.999.900 ÔÇô 2.901.400 |
| Golongan IIA | 2.079.200 ÔÇô 3.118.600 |
| Golongan IIB | 2.164.800 ÔÇô 3.276.800 |
| Golongan IIC | 2.254.300 ÔÇô 3.442.400 |
| Golongan IID | 2.349.600 ÔÇô 3.616.300 |
| Golongan IIIA | 2.561.700 ÔÇô 3.843.400 |
| Golongan IIIB | 2.670.700 ÔÇô 4.015.600 |
| Golongan IIIC | 2.783.700 ÔÇô 4.195.800 |
| Golongan IIID | 2.901.400 ÔÇô 4.384.200 |
| Golongan IVA | 3.022.200 ÔÇô 4.581.100 |
| Golongan IVB | 3.148.600 ÔÇô 4.779.800 |
| Golongan IVC | 3.281.500 ÔÇô 4.987.800 |
Bagi aparatur di tingkat daerah, besaran TPP akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing. Khusus untuk tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, mereka tetap akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai bagian dari komponen gaji ke-13.