Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dijadwalkan akan menerima kucuran gaji ke-13 pada tahun 2026. Penyaluran dana ini menjadi agenda tahunan pemerintah yang bertujuan menyokong kesejahteraan pegawai, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan rumah tangga.
Dikutip dari Info, pemberian penghasilan tambahan ini biasanya disinkronkan dengan periode tahun ajaran baru sekolah. Dengan demikian, para pegawai dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai keperluan pendidikan anak maupun kebutuhan mendesak lainnya.
Penerima kebijakan ini tidak hanya terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelompok lain seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan juga berhak mendapatkan hak serupa sesuai regulasi.
Kepastian waktu penyaluran dana tersebut telah diatur dalam payung hukum resmi. Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, proses pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai berlangsung paling cepat pada Juni 2026.
Meskipun regulasi pusat sudah menetapkan jadwal mulai, eksekusi di lapangan bisa bervariasi. Hal ini dikarenakan setiap instansi memiliki kesiapan administrasi dan mekanisme penganggaran yang berbeda-beda dalam memproses dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai.
Pihak berwenang mengimbau agar seluruh ASN tetap memantau kanal informasi resmi di instansi tempat mereka bertugas. Langkah ini penting untuk memastikan jadwal pasti pengiriman dana sesuai dengan prosedur internal lembaga masing-masing.
Rincian Komponen dan Nominal Berdasarkan Golongan
Besaran dana yang diterima setiap individu dipastikan tidak seragam. Pemerintah menetapkan nilai tersebut berdasarkan kombinasi beberapa faktor, mulai dari jenjang jabatan, golongan ruang, hingga masa kerja yang telah ditempuh oleh pegawai bersangkutan.
Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN di daerah, komponennya menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
| Jabatan / Jenjang Pendidikan | Estimasi Nominal Gaji Ke-13 |
|---|---|
| Rp31,4 Juta | Rp29,6 Juta |
| Rp28,1 Juta | Rp24,8 Juta |
| Rp19,5 Juta | Rp13,8 Juta |
| Rp10,6 Juta | Rp7,7 Juta ÔÇô Rp9 Juta |
| Rp6,5 Juta ÔÇô Rp7,8 Juta | Rp5,4 Juta ÔÇô Rp6,5 Juta |
| Rp4,9 Juta ÔÇô Rp5,8 Juta | Rp4,2 Juta ÔÇô Rp5 Juta |
Ketentuan Khusus PPPK, CPNS, dan Pensiunan
Pemerintah menerapkan aturan proporsional bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bahkan, bagi PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, mereka secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok. Mereka juga tetap mendapatkan tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain yang melekat pada posisi jabatan yang mereka tempati saat ini.
Pensiunan juga tetap menjadi prioritas dalam kebijakan ini. Besaran yang mereka terima mengikuti nilai pensiun pokok bulanan, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.