Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN TNI dan Polri Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN TNI dan Polri Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN TNI dan Polri Mulai Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Penyaluran tunjangan tahunan ini merupakan langkah pemerintah dalam menyokong kebutuhan finansial masyarakat, khususnya menghadapi periode tahun ajaran baru sekolah.

Landasan hukum pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ketiga belas bagi seluruh aparatur negara dan penerima pensiun, seperti dikutip dari Info.

Proses pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung mulai Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Meskipun demikian, pencairan bisa saja bergeser melampaui bulan Juni jika terdapat hambatan administratif pada masing-masing instansi terkait.

Jika merujuk pada tren tahun-tahun sebelumnya, distribusi dana biasanya dilakukan sejak awal bulan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, proses transfer ke rekening penerima sudah mulai berjalan sejak tanggal 2 Juni.

Kategori Penerima dan Syarat Sumber Dana

Pihak yang berhak menerima manfaat gaji ke-13 tahun ini mencakup spektrum luas pegawai negara. Daftar penerima terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan veteran.

Perlu dicatat bahwa pemberian penghasilan tambahan ini hanya menyasar pegawai yang gaji atau upahnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rincian Komponen dan Besaran Pembayaran

Nilai gaji ke-13 dihitung menggunakan basis data penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026. Terdapat perbedaan komponen antara pegawai di tingkat pusat dan daerah dalam struktur perhitungan tersebut.

Bagi pegawai instansi pusat yang dibiayai APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Sementara itu, bagi pegawai instansi daerah, tunjangan kinerja digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diberikan adalah sekitar 80 persen dari gaji pokok. Nilai tersebut nantinya ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain yang sah secara aturan hukum.

Besaran Maksimal Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural 2026
Jabatan/Tingkat EselonNominal Maksimal (Rp)
Ketua/Kepala Lembaga31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala29.665.400
Sekretaris/Anggota28.104.300
Eselon I/JPT Utama24.886.200
Eselon II/JPT Pratama19.514.800
Eselon III/Jabatan Administrator13.842.300
Eselon IV/Jabatan Pengawas10.612.900

Besaran maksimal bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN ditentukan pula oleh masa kerja serta jenjang pendidikan terakhir yang mereka miliki.

Estimasi Gaji Ke-13 untuk Kelompok Pensiunan

Pemerintah tetap memberikan hak gaji ke-13 kepada pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Nominal yang disalurkan merujuk pada jumlah pensiun pokok bulanan yang diterima berdasarkan golongan terakhir sebelum masa purna tugas.

Secara umum, perkiraan nilai yang diterima pensiunan golongan I berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Sementara untuk golongan II berada di angka Rp1,5 juta hingga Rp2,8 juta, dan golongan III mencapai maksimal Rp3,5 juta.

Pensiunan dengan golongan IV diprediksi menerima antara Rp1,5 juta hingga Rp4,4 juta. Seluruh dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima pensiun mulai bulan Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi