Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan menerima pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026 mendatang guna mendukung pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan. Kepastian mengenai jadwal distribusi dana tersebut telah secara resmi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi terbaru ini menjadi landasan hukum bagi pemberian tambahan penghasilan yang menyasar jutaan pegawai pemerintah, prajurit, hingga purnawirawan di seluruh Indonesia. Berdasarkan laporan dari Money, pembayaran ini sengaja dialokasikan pada pertengahan tahun untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga pegawai.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Penetapan jadwal tersebut memberikan ruang bagi para penerima manfaat untuk menyusun rencana pengelolaan keuangan dengan lebih terukur. Penyaluran tunjangan ini mencakup cakupan penerima yang luas dari berbagai tingkatan instansi pemerintahan.

Daftar penerima manfaat dalam kebijakan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Selain itu, pensiunan serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah tertentu juga berhak menerima pembayaran tersebut.

Struktur besaran gaji ke-13 yang akan diterima merujuk pada beberapa komponen penghasilan tetap yang telah diatur. Komponen utamanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan kinerja juga tetap diperhitungkan dalam total nominal yang akan dicairkan kepada masing-masing pegawai. Meski demikian, pemerintah menetapkan bahwa tidak semua jenis tambahan penghasilan lainnya dapat dimasukkan dalam perhitungan pencairan tahunan ini.

Terkait mekanisme pendanaan, anggaran pembayaran dibagi berdasarkan asal instansi masing-masing aparatur negara. Untuk ASN di instansi pusat, dana bersumber dari APBN, sementara ASN di lingkungan pemerintah daerah akan menggunakan dana yang bersumber dari APBD.

Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk menambahkan komponen penghasilan tambahan bagi para pegawainya. Kebijakan penyesuaian komponen ini tetap wajib memperhatikan batasan kemampuan fiskal dan kondisi keuangan di setiap wilayah masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi