Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara akan segera menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13. Dilansir dari Info, informasi mengenai jadwal pencairan ini menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pegawai di seluruh Indonesia.

Pemerintah menyalurkan dana tambahan ini dengan tujuan utama untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan anak. Hal ini mengingat masa pencairan berdekatan dengan momentum dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian tunjangan ini memiliki dasar hukum yang kuat pada tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada tanggal 3 Maret 2026.

Aturan tersebut mengatur secara resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Berdasarkan regulasi ini, proses pengiriman dana ke rekening ASN direncanakan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun, pihak pemerintah belum menetapkan tanggal spesifik untuk pelaksanaan transfer tersebut. ASN diminta untuk tetap memantau informasi resmi lebih lanjut mengenai tanggal kepastian pencairannya.

Regulasi tersebut juga memberikan ruang jika terjadi kendala teknis. Apabila pembayaran belum bisa dilakukan pada Juni, maka gaji ke-13 akan tetap disalurkan setelah bulan tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi dan anggaran negara.

Komponen dan Besaran Dana

Besaran dana yang akan diterima oleh setiap pegawai dipastikan tidak seragam. Jumlah nominalnya merujuk pada total penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2026.

Perbedaan nilai transfer ini sangat bergantung pada jabatan, pangkat, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing individu. Terdapat beberapa komponen penyusun gaji ke-13 tahun ini.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, serta tunjangan keluarga. Selain itu, pegawai juga akan menerima tunjangan umum atau tunjangan jabatan, ditambah dengan tunjangan kinerja sesuai dengan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.

Kategori Pegawai yang Tidak Menerima

Meskipun ditujukan untuk aparatur negara, ada ketentuan khusus yang mengecualikan kelompok tertentu. Terdapat dua kategori ASN yang dipastikan tidak akan mendapatkan kucuran gaji ke-13 tahun ini.

Kelompok pertama adalah ASN yang sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara. Kelompok kedua adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapatkan gaji dari instansi tempat penugasan tersebut.

Penyaluran ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional yang efektif. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat melalui tambahan penghasilan ini, perputaran ekonomi di tingkat bawah diprediksi akan mengalami pertumbuhan positif menjelang pertengahan tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi