Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima tambahan penghasilan. Pemerintah memastikan proses pencairan gaji ke-13 tersebut bakal dimulai pada 2 Juni 2026 mendatang.

Dikutip dari Info, regulasi mengenai tambahan penghasilan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap sesuai instansi. Sementara itu, bagi pensiunan, prosesnya disalurkan lewat PT Taspen beserta mitra bayar daerah.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kelompok aparatur negara serta pensiunan yang berhak menerima tunjangan ini.

Golongan pertama meliputi Aparatur Sipil dan Penegak Negara. Kategori ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, serta anggota Polri.

Golongan kedua adalah Pejabat Negara. Hak ini diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, MPR, Hakim Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, hingga menteri dan pejabat setingkat.

Golongan ketiga mencakup para pensiunan dan penerima tunjangan. Kelompok ini terdiri atas pensiunan ASN, penerima pensiun, serta penerima jenis tunjangan lainnya.

Komponen dan Estimasi Nominal

Besaran dana yang diterima setiap aparatur dipastikan berbeda-beda karena mengacu pada penghasilan bulanan serta tunjangan masing-masing individu.

Perhitungan gaji ke-13 ini mencakup beberapa komponen utama. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Bagi ASN di tingkat pusat, tunjangan kinerja juga dimasukkan ke dalam komponen perhitungan. Sementara bagi ASN di daerah, tambahan penghasilan disesuaikan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan memperhatikan kapasitas finansial pemerintah daerah.

Skema besaran nominal tunjangan ini juga bervariasi sesuai dengan tingkat jenjang jabatan yang diemban oleh pegawai.

Estimasi Nominal Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan dan Golongan
Jenjang Jabatan / Golongan PegawaiEstimasi Perkiraan Nominal
Eselon IRp24,8 juta
Eselon IIRp19,5 juta
Eselon IIIRp13,8 juta
Eselon IVRp10,6 juta
Pegawai Non-ASNRp4 juta hingga Rp9 juta

Bagi pegawai non-ASN, besaran dana yang mengalir ke rekening sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan terakhir serta masa kerja yang telah ditempuh.

Tujuan Penyaluran Dana

Kebijakan pengalokasian dana ini memiliki beberapa target sasaran utama yang ingin dicapai oleh pemerintah pusat.

Selain memberikan penghargaan atas kinerja aparatur, dana ini dikucurkan untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah juga memproyeksikan perputaran uang ini mampu menyokong tingkat konsumsi domestik. Dengan demikian, stabilitas perekonomian serta pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus terjaga.

Artikel terkait

Rekomendasi