Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Mendatang

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Mendatang
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Mendatang.

Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 sebagai bentuk dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru. Dana tambahan ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Kepastian waktu pembayaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Seperti dikutip dari Info, regulasi tersebut menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling awal pada bulan Juni 2026.

Meskipun bulan pencairan telah ditetapkan, tanggal spesifik penyaluran masih menunggu kesiapan administrasi masing-masing instansi. Berkaca pada pola tahun-tahun sebelumnya, anggaran ini biasanya mulai didistribusikan pada awal Juni untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Penerima manfaat kebijakan ini mencakup kategori luas mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga penerima tunjangan. Bagi PPPK, besaran yang diterima disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja mereka di instansi terkait.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya. Unsur utamanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi yang menerapkan kebijakan tersebut.

Daftar Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan 2026
PendidikanMasa Kerja Ôëñ10 TahunMasa Kerja 10 TahunMasa Kerja 20 Tahun
SD/SMP/SederajatRp 4.285.200Rp 4.639.300Rp 5.052.600
SMA/D1/SederajatRp 4.907.700Rp 5.347.400Rp 5.861.500
D2/D3/SederajatRp 5.488.500Rp 5.966.100Rp 6.524.200
S1/D4/SederajatRp 6.591.000Rp 7.160.500Rp 7.825.800
S2/S3/SederajatRp 7.764.100Rp 8.357.500Rp 9.050.500

Besaran untuk Pimpinan dan Pegawai Non ASN

Bagi pimpinan dan anggota lembaga non struktural, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan posisi jabatan. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik.com, jabatan Ketua atau Kepala berhak menerima sebesar Rp 31.474.800, sedangkan Wakil Ketua mendapatkan Rp 29.665.400.

Untuk posisi Sekretaris dan Anggota pada lembaga non struktural tersebut, nominal yang ditetapkan adalah Rp 28.104.300. Sementara itu, pegawai non ASN yang memiliki posisi setara eselon juga mendapatkan rincian besaran yang berbeda.

Pegawai setara Eselon I berhak menerima Rp 24.886.200, Eselon II sebesar Rp 19.514.300, Eselon III sebesar Rp 13.842.300, dan Eselon IV sebesar Rp 10.612.900. Seluruh nominal ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Artikel terkait

Rekomendasi