Pemerintah menargetkan penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp55 triliun pada Juni 2026 sebagai upaya memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini diambil untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjadi stimulus belanja pemerintah pada kuartal II/2026, dilansir dari Ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa belanja pemerintah memiliki peran krusial sebagai penopang ekonomi. Pada kuartal pertama tahun ini, sektor belanja negara telah menjadi motor penggerak utama dan diharapkan tren tersebut berlanjut pada periode April hingga Juni.
"Kuartal I/2026 kemarin belanja pemerintah menjadi penopang dan ini juga akan menjadi penopang di kuartal II, terutama juga kami menjaga daya beli daripada masyarakat dan gaji ASN ke-13. Itu diharapkan bisa diberikan di bulan Juni, nah itu juga salah satu penopang," terang Airlangga pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Selain pencairan gaji ke-13, pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif tambahan untuk mendukung sektor industri. Fokus pemberian bantuan ini menyasar pada pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Ini akan kami laporkan kepada Bapak Presiden," ujar Airlangga.
Pemerintah juga berupaya mengoptimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program bantuan pangan untuk 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Selain itu, terdapat alokasi subsidi dan kompensasi tahun 2026 mencapai Rp356,8 triliun serta revitalisasi satuan pendidikan senilai Rp13,4 triliun.
Sektor perumahan turut mendapat alokasi melalui program 3 Juta Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp37,1 triliun. Pemerintah juga menyediakan bantuan stimulan perumahan swadaya Rp8,9 triliun dan plafon kredit program perumahan Rp34,8 triliun.
"Akselerasi program EBT ini diharapkan bisa melakukan penghematan terhadap pembelian solar sebesar Rp48 triliun," lanjut Airlangga.
Dari sisi regulasi perdagangan, pemerintah menerapkan relaksasi bea masuk impor untuk sejumlah komoditas strategis. Bea masuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik kini dipangkas menjadi 0% selama periode enam bulan ke depan.
Kebijakan pendukung lainnya meliputi kemudahan izin impor, penyesuaian pertimbangan teknis, serta peninjauan standar nasional Indonesia (SNI) untuk bahan baku. Kementerian Investasi/BKPM juga mempermudah pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).