Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik.

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa program insentif bagi kendaraan listrik akan kembali digulirkan pada tahun ini. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membuat harga jual mobil dan motor listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kuota insentif tersebut akan menyasar 200.000 unit kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor listrik. Berdasarkan rencana yang disusun, implementasi subsidi ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2026 mendatang.

Dilansir dari Detik Oto, besaran subsidi untuk unit motor listrik telah dipatok senilai Rp 5 juta. Namun, untuk sektor mobil listrik, besaran pastinya masih dalam tahap penyesuaian skema meskipun dipastikan tetap dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," kata Purbaya.

Purbaya menekankan bahwa rincian aturan mengenai PPN DTP tersebut nantinya akan sangat dipengaruhi oleh komponen material baterai yang digunakan pada kendaraan. Regulasi teknis lebih lanjut mengenai hal ini akan segera diterbitkan oleh Menteri Perindustrian.

Kebijakan keringanan pajak ini sebenarnya bukan hal baru karena telah dijalankan sejak tahun 2023. Pada periode awal tersebut, mobil listrik yang seharusnya dibebani PPN 11 persen hanya dikenakan tarif efektif sebesar 1 persen.

Saat tarif PPN naik menjadi 12 persen, kendaraan listrik yang memenuhi kriteria tertentu tetap mendapatkan fasilitas khusus sehingga hanya menanggung pajak sebesar 2 persen. Intervensi pajak ini terbukti mampu memangkas harga jual secara signifikan.

Sebagai gambaran nyata, harga jual unit Wuling Air ev tercatat pernah mengalami penurunan harga hingga Rp 20 jutaan berkat bantuan subsidi tersebut. Berdasarkan regulasi tahun 2023, mobil seharga Rp 300 juta cukup membayar PPN Rp 3 juta dari yang seharusnya Rp 27 juta.

Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan skema detail mengenai besaran persentase insentif yang akan diberikan. Jenis material baterai, khususnya yang berbasis nikel, dipastikan akan menjadi salah satu indikator utama dalam penentuan nilai subsidi tersebut.

"Nanti baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel nanti akan beda skemanya, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian. Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," ujar Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi