Pemerintah Indonesia mendirikan badan ekspor khusus baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengendalikan pengiriman tiga komoditas sumber daya alam strategis ke luar negeri, sebagaimana diumumkan di Jakarta pada Jumat (22/5/2026).
Pembentukan badan usaha milik negara tersebut ditujukan untuk mengelola perdagangan internasional batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy, sekaligus meningkatkan perolehan devisa negara, seperti dilansir dari Suara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memperketat pengawasan terhadap komoditas strategis nasional dan mengatasi selisih nilai perdagangan.
"Tujuannya untuk perkuatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan, dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, perbedaan pencatatan nilai perdagangan atau praktik manipulasi harga dari nilai riil masih kerap terjadi dalam aktivitas ekspor Indonesia selama ini.
"Menko Airlangga mengatakan kalau selama ini perdagangan ekspor Indonesia terjadi praktik under invoicing atau manipulasi dari harga sebenarnya. Ia mencontohkan, ekspor RI tercatat 16-17 miliar Dolar AS, tapi data yang dipegang Amerika Serikat justru 20 miliar Dolar AS."
Perbedaan data transaksi serupa juga ditemukan pada jalur perdagangan dengan mitra besar lain seperti Negeri Tirai Bambu.
"Demikian pula dengan China, kita mengatakan trade kita sekitar 110-115 (miliar Dolar AS). Sedangkan mereka total trade-nya dengan kita 130-140 (miliar Dolar AS). Jadi memang ada perbedaan," lanjut Airlangga.
Melalui kehadiran BUMN ekspor ini, pemerintah memproyeksikan adanya dampak positif bagi penguatan posisi tawar Indonesia serta stabilitas indikator makroekonomi.
Implementasi kebijakan baru ini akan diterapkan secara bertahap, di mana masa transisi penyerahan dokumen ekspor perusahaan dijalankan hingga 31 Desember 2026 sebelum operasional penuh dimulai pada 1 Januari 2027.
Pemerintah menekankan pentingnya sinergi dengan pelaku usaha dan memastikan bahwa regulasi ini tidak berniat membatasi aktivitas dunia usaha secara negatif.
"Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha, dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan. Nah tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian," jelas Airlangga.