Pemerintah Bentuk PT DSI Guna Cegah Praktik Under Invoicing Ekspor

Pemerintah Bentuk PT DSI Guna Cegah Praktik Under Invoicing Ekspor
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bentuk PT DSI Guna Cegah Praktik Under Invoicing Ekspor.

Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memberantas manipulasi data ekspor berupa praktik under invoicing dan underpricing. Langkah strategis ini diambil guna mengamankan penerimaan negara dari sektor komoditas sumber daya alam.

Pendirian badan usaha milik negara baru ini dilansir dari Money, atas penegasan Menteri Investasi yang juga Chief Executive Officer Danantara Perkasa, Rosan Roeslani, di DPR RI pada Kamis (21/5/2026). PT DSI dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Danantara selaku holding BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan praktik under invoicing yang berlangsung selama 34 tahun telah memicu kerugian negara hingga mencapai Rp 15.400 triliun. Pada tahap awal operasional yang dijadwalkan mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan berfokus menciptakan transparansi pada ekspor sejumlah komoditas strategis melalui pemeriksaan laporan transaksi, nilai, volume, hingga jenis komoditas.

"Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: ItÔÇÖs one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier," kata Rosan.

Perusahaan pelat merah ini nantinya bertugas memastikan keabsahan nilai ekspor yang dilaporkan oleh para pengusaha agar tidak menyimpang dari harga pasar global.

"Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," ujar Rosan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa pengelolaan seluruh komoditas ekspor sumber daya alam di Indonesia kelak diatur oleh PT DSI. Proses transisi ini akan berjalan bertahap dengan memprioritaskan tiga komoditas awal, yakni kelapa sawit, ferro alloy atau paduan besi, dan produk kelapa sawit.

"Nah, pelaksanaan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan melakukan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli atau buyer di luar negeri," kata Airlangga.

PT DSI direncanakan mengambil alih penuh seluruh tahapan ekspor secara menyeluruh mulai dari proses transaksi, kontrak jual beli, pengiriman barang, hingga mekanisme pembayaran.

"Dan ini direncanakan per 1 September 2026," ujar Airlangga.

Kebijakan ini memicu tanggapan dari kalangan akademisi yang mengingatkan pentingnya aspek transparansi dalam implementasi kelembagaan baru tersebut.

"Kekayaan alam harus memperkuat APBN, menjaga rupiah, membiayai pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Syafruddin Karimi, Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas.

Syafruddin menilai bahwa integrasi data ekspor, hilirisasi, penetapan harga referensi, serta audit kontrak dapat meningkatkan pendapatan nasional. Kendati demikian, ia mengingatkan agar PT DSI tidak berubah menjadi birokrasi baru yang justru memperpanjang rantai perizinan dan menurunkan margin eksportir.

"Tanpa pembuktian itu, pasar akan membaca sentralisasi ekspor sebagai pemusatan kontrol, bukan pembenahan tata niaga," kata Syafruddin.

Ia juga menekankan agar fungsi regulator, pengawas, dan pelaku dagang tidak dicampuradukkan dalam satu badan demi menghindari munculnya praktik monopoli baru.

"Monopoli semacam ini berbahaya. Ia dapat menentukan siapa boleh ekspor, berapa harga yang dipakai, siapa mitra dagang, berapa margin yang diambil, dan bagaimana kontrak dialokasikan," kata Syafruddin.

Publik diharapkan memberikan dukungan kritis demi memastikan sistem berjalan bersih tanpa menciptakan monopoli tertutup.

"Kedaulatan ekonomi sejati tidak lahir dari pintu tunggal yang gelap. Ia lahir dari tata kelola yang terang, adil, efisien, dan mampu mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan rakyat," kata Syafruddin.

Artikel terkait

Rekomendasi