Pemerintah Republik Indonesia mendirikan badan usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis nasional. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor serta mengintegrasikan data perdagangan komoditas sumber daya alam.
Pendirian badan ekspor baru tersebut diumumkan secara resmi oleh pemerintah, sebagaimana dilansir dari Suara pada Jumat (22/5/2026). Perusahaan baru ini ditargetkan mengelola komoditas utama seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy secara penuh mulai awal tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa pengawasan ketat dari berbagai kementerian mutlak diperlukan agar lembaga baru ini tidak menyalahgunakan wewenangnya di pasar domestik.
"Kalau untuk mengawasi biar benar kita mesti naruh dari Keuangan, dari kementerian lain juga. Supaya tidak jadi monopoli yang seenak jidat gitu," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Purbaya menambahkan bahwa tanpa adanya kontrol yang tepat, kehadiran lembaga ini justru berpotensi memicu persoalan baru. Meski begitu, ia meyakini sistem pengawasan internal perusahaan akan berjalan lebih efektif.
"Kalau enggak diawasi dengan betul nanti akan jadi lembaga monopolis yang menjadi sumber masalah lagi. Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Sehingga dia enggak akan jadi monopoli yang mengganggu pasar," terang Purbaya.
Di lokasi berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pelaku usaha memberikan respons positif terhadap kebijakan pembentukan badan ekspor ini.
"Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh Pemerintah," kata Menko Airlangga.
Sikap tersebut mengemuka setelah perwakilan pemerintah menggelar pertemuan sosialisasi bersama jajaran asosiasi pengusaha pada Kamis (21/5/2026) sore. Agenda tersebut turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi.
Airlangga menegaskan bahwa keterlibatan badan ini ditujukan untuk meminimalkan manipulasi data administratif dalam aktivitas perdagangan internasional.
"Tujuannya untuk perkuatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan, dan micro atau menghilangkan trade misinvoicing," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).
Skema transisi pengelolaan ekspor oleh badan baru ini akan diterapkan dalam dua fase. Pada tahap pertama yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, perusahaan swasta masih diizinkan mengekspor secara mandiri dengan kewajiban menyerahkan seluruh dokumen laporan ekspor, sebelum pengelolaan dialihkan sepenuhnya pada 1 Januari 2027.