Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendirikan Badan Usaha Milik Negara khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Rabu (20/5/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sekaligus menutup celah praktik kurang bayar pajak.
Kebijakan baru ini mewajibkan seluruh pengiriman komoditas alam ke luar negeri dilakukan melalui satu pintu. Dilansir dari Detik Finance, komoditas strategis yang akan dikelola oleh badan usaha baru tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta.
Melalui kebijakan ini, kendali atas penjualan komoditas strategis nasional sepenuhnya dialihkan kepada badan usaha pengekspor tunggal yang telah ditunjuk. Sistem pengelolaan terpusat tersebut diharapkan mampu meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo Subianto.
Presiden menegaskan bahwa Indonesia harus mandiri dalam menetapkan nilai jual komoditas unggulannya sendiri. Ketergantungan terhadap penentuan harga oleh negara lain dinilai tidak sejalan dengan status Indonesia sebagai produsen terbesar.
"Kita merasa aneh bahwa kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi harga kelapa sawit ditentukan oleh negara lain. Saya katakan kepada menteri saya, ini tidak boleh terjadi, saya tidak mau kelapa sawit kita ditentukan bangsa lain, kita tentukan harga kita," beber Prabowo Subianto.
Pemerintah juga menyatakan kesiapan jika kebijakan penetapan harga mandiri ini memicu penolakan dari pembeli internasional. Komoditas yang tidak terserap pasar luar negeri nantinya akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
"Kalau mereka nggak mau beli, ya nggak usah beli. Kita pakai kelapa sawit kita sendiri," sebut Prabowo Subianto.
Penerapan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu ini akan dilaksanakan secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah. Masa transisi diberlakukan agar perusahaan eksportir dan pembeli di luar negeri memiliki waktu untuk beradaptasi dengan sistem transaksi baru.
Tahap awal penyesuaian dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sepanjang periode transisi ini, pelaku usaha masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli, namun wajib menyerahkan seluruh dokumentasi ekspor kepada badan baru.
"Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Memasuki fase berikutnya yang direncanakan berjalan mulai 1 September 2026, kewenangan penuh akan dialihkan. Seluruh rangkaian proses dagang mulai dari kesepakatan kontrak hingga mekanisme pembayaran akan dikendalikan langsung oleh badan ekspor tersebut.
"Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026," tutur Airlangga Hartarto.
Berdasarkan draf regulasi yang beredar, pembinaan dan pengawasan kebijakan ini tetap berada di bawah kendali menteri atau kepala lembaga non-kementerian terkait. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa operasional ekspor komoditas sumber daya alam strategis harus dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor setelah 31 Desember 2026.