Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor satu pintu untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis nasional, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Melalui aturan baru ini, Badan Usaha Milik Negara ditetapkan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas pilihan seperti minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau ferro alloy.
Kebijakan satu pintu tersebut memicu respons dari Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, yang menilai regulasi baru ini akan menyulitkan para pelaku usaha.
ÔÇ£Saya rasa begini pasti akan mempersulit pasti akan mempersulit. Karena selama ini mereka bisa melakukan transaksi langsung gitu ya. Memang sekali lagi tergantung otoritas role, kemudian profesionalisme dari lembaga ini akan seperti apa,ÔÇØ kata Wijayanto Samirin dalam acara Diskusi Terbuka Aliansi Ekonom Indonesia ÔÇ£5,61%: Tumbuh tapi RapuhÔÇØ yang diadakan bersama Paramadina Public Policy Institute di Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Dampak jangka pendek dari keputusan ini diprediksi akan menimbulkan ketidakpastian di pasar dan berpotensi memberi sentimen negatif bagi iklim investasi.
ÔÇ£Dalam jangka pendek ini pasti akan menimbulkan uncertainty, pasti akan berdampak buruk. Dalam jangka menengah mungkin ada kenaikan penerimaan negara, tapi juga tergantung bagaimana badan ini bekerja,ÔÇØ jelas Wijayanto Samirin.
Apabila regulasi ini dinilai menghambat ekosistem usaha, daya tarik bagi penanam modal serta pembeli dari luar negeri terhadap produk lokal dikhawatirkan dapat menurun.
ÔÇ£Kalau ternyata dianggap mengganggu iklim usaha ya dampaknya akan luar biasa, appetite investor untuk masuk sektor sumber daya alam menjadi sangat berkurang. Tidak hanya itu appetite buyer untuk membeli produk dari Indonesia juga mungkin akan berkurang,ÔÇØ ujar Wijayanto Samirin.
Ia mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan secara matang seluruh aspek regulasi ini sebelum dipublikasikan secara luas.
ÔÇ£Jadi kita sesungguhnya harus menimbang betul cost and benefit-nya, detail regulasinya, rolenya apa, otoritasnya apa sebelum diumumkan,ÔÇØ tambah Wijayanto Samirin.
Sektor sumber daya alam sendiri memegang peranan krusial karena menyumbang sekitar 62% dari total nilai ekspor nasional Indonesia.
ÔÇ£Jadi kalau ini sampai terganggu, dampak bagi kita tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tidak hanya lapangan kerja, tidak hanya penerimaan negara, tetapi juga rupiah akan berfluktuasi,ÔÇØ ujar Wijayanto Samirin.
Langkah pemerintah ini sebenarnya bertujuan baik untuk mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik under invoicing dan transfer pricing.
ÔÇ£Tapi apakah harus menggunakan cara seperti ini. Saya rasa perlu dianalisis cara-cara yang lain. Perbaikan governance misalnya, apakah harus melalui BUMN baru atau cukup dengan memperbaiki satu divisi di pihak cukai. Banyak alternatif yang sebenarnya bisa kita lakukan,ÔÇØ ujar Wijayanto Samirin.