Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Badan Layanan Umum khusus untuk mengeksekusi impor minyak mentah dari Rusia. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi agar proses pengadaan energi tersebut tidak berbenturan dengan sanksi barat di pasar internasional, seperti dilansir dari Suara.
Target volume pengadaan komoditas energi ini mencapai 150 juta barel untuk mengamankan pasokan domestik hingga akhir tahun 2026. Proses pengiriman komoditas tersebut akan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan kapasitas fasilitas penyimpanan minyak di dalam negeri.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut konkret dari hasil kesepakatan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Pasokan tambahan ini dinilai krusial demi menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran.
Dalam skema baru ini, PT Pertamina (Persero) berpotensi besar tidak dilibatkan secara langsung dalam proses impor. Pemerintah mengonfirmasi bahwa status Pertamina yang terikat dengan aturan kepatuhan pendanaan obligasi internasional menjadi alasan utama pemisahan ini.
Regulasi pendukung berupa Peraturan Presiden saat ini sedang dirampungkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai payung hukum utama.
"Nah, dari pihak kami sudah menyiapkan Perpres tentang penunjukan BLU. Dan kemudian ini akan digodok terus, tindak lanjutnya, mekanismenya itu dalam bentuk permen atau kepmen, atau SOP-nya," ujar Hendra Gunawan, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pihak kementerian juga menyusun rancangan Peraturan Menteri guna mengatur rincian teknis operasional dari badan bentukan baru tersebut.
"Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses," kata Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.