Pustaka Alam Minta Pemerintah Benahi Hulu Sawit Sebelum B50

Pustaka Alam Minta Pemerintah Benahi Hulu Sawit Sebelum B50
Foto: Ilustrasi Pustaka Alam Minta Pemerintah Benahi Hulu Sawit Sebelum B50.

Penerapan mandatori biodiesel B50 dinilai memerlukan pembenahan mendasar pada sektor hulu industri sawit agar penguatan ketahanan energi nasional dapat berjalan sukses. Kebutuhan perbaikan sektor hulu tersebut disampaikan oleh Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin, pada Minggu (17/5/2026).

Langkah strategis pemerintah untuk menghentikan impor solar pada tahun 2026 melalui produksi kilang dan biodiesel ini dianggap lintas sektor. Dilansir dari Money, program B50 tersebut berkaitan erat dengan aspek stabilitas investasi, kepastian hukum pelaku usaha, hingga produktivitas kelapa sawit.

"B50 adalah agenda strategis ketahanan energi, tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit," ujar Zainal Arifin, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam).

Zainal Arifin menambahkan bahwa masalah utama saat ini terletak pada produktivitas kebun sawit yang menurun karena faktor usia tanaman. Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dilaporkan telah menguasai kembali lahan sawit sekitar 4 juta hektar, sehingga produksi CPO tahun 2025 stagnan di angka 51,66 juta ton.

"Banyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun. Belum lagi berdasarkan klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan sawit sekitar 4 juta hektar. Akibatnya produksi CPO tahun 2025 stagnan di angka 51,66 juta ton," ungkap Zainal Arifin, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam).

Hambatan pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencakup legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran risiko hukum. Pustaka Alam mencatat luas lahan sawit Indonesia telah mencapai 18 juta hektar, berbeda dari data Kementerian Pertanian yang mencatat 16,83 juta hektar.

"Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat," ucap Zainal Arifin, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam).

Pemerintah juga didorong untuk menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi kebijakan B50. Pendekatan tersebut dinilai penting agar kadar campuran biodiesel dapat menyesuaikan dengan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, serta kemampuan fiskal negara.

"Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan," kata Zainal Arifin, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam).

Ketidakjelasan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan risiko penertiban lahan turut membuat perusahaan mengambil sikap defensif terhadap investasi jangka panjang. Hal ini berisiko menahan ekspansi serta peningkatan kapasitas produksi nasional yang dibutuhkan untuk mendukung program energi baru.

"Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum," tegas Zainal Arifin, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan opsi skema DMO komoditas CPO guna memenuhi target pencampuran solar. Implementasi mandatori B50 pada semester II-2026 diperkirakan bakal menambah kebutuhan CPO sektor energi sebanyak 5,3 juta ton, di mana saat ini produksi CPO nasional mencapai 46 juta ton per tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi