Pemerintah Beli Saham Aplikator Demi Turunkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen

Pemerintah Beli Saham Aplikator Demi Turunkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen
Foto: Ilustrasi Pemerintah Beli Saham Aplikator Demi Turunkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen.

Pemerintah Indonesia melalui badan pengelola investasi Danantara resmi melakukan akuisisi saham perusahaan aplikator ojek daring untuk menekan biaya potongan menjadi 8 persen pada Jumat (1/5/2026). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan para pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kebijakan tersebut saat menerima audiensi kelompok buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, dalam rangka peringatan Hari Buruh. Dilansir dari Ekonomi, upaya ini bertujuan memberikan margin pendapatan yang lebih besar bagi para pekerja transportasi daring.

"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator [ojol] dan mengambil bagian saham," katanya.

Sufmi Dasco Ahmad merinci bahwa intervensi pemerintah melalui kepemilikan saham ini secara spesifik ditujukan untuk mengubah struktur biaya yang dibebankan kepada pengemudi. Sebelumnya, potongan yang diberlakukan oleh aplikator mencapai angka 10 hingga 20 persen.

"Paling pertama, kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10 ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," ucap Dasco.

Selain masalah potongan pendapatan, politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji perubahan status hukum bagi para pengemudi. Saat ini, skema hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi masih dalam tahap pengujian mendalam.

"Nah, tadi pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra itu masih disimulasikan," jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan penegasan terkait batas maksimal potongan sebesar 8 persen saat perayaan May Day 2026. Kepala Negara menekankan bahwa pengemudi berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan harian mereka.

"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia," tegasnya di depan puluhan ribu buruh dari pengemudi ojol, Jumat (1/5/2026).

Pemerintah juga telah memperkuat aspek legal perlindungan pekerja melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini mencakup kewajiban bagi penyedia layanan transportasi daring untuk menjamin aspek kesehatan dan keselamatan kerja para mitranya.

"Kita juga mengatur dan telah menekan Pepres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ungkap Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi